Polda Bengkulu Sita Ganja 2 Kg dari Pria Warga Penurunan

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial SA (35) yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram, Senin (5/10/26) dini hari.

Tersangka diketahui bernama SA, warga Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan di kawasan Kecamatan Singaran Pati.

“Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Rinjani 10, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,” ujar Kompol Eka Candra, Senin.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan dua paket besar ganja yang dibungkus plastik hitam dan dililit rapi dengan selotip kuning.

“Dari hasil pengamanan, barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat kurang lebih 2 kilogram,” terang Eka.

Selain menyita 2 kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A6 warna merah muda yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah digelandang ke Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti saat ini dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Eka Candra.

Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih terus mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut serta melacak keterlibatan jaringan pengedar lainnya di wilayah Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *