Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya secara berturut-turut pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin S.Tr.K SIK MH mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam membekuk para terduga pelaku dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda beserta barang buktinya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Ratu Agung,” ujar AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, Kamis (20/8/26).
Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan pembobolan kotak amal Masjid At-Taubah di Jalan Cempaka 01, Kelurahan Kebun Beler.
Tim Opsnal berhasil meringkus terduga pelaku anak berinisial AF (14), seorang pelajar, di kawasan Jalan Flamboyan I, Kelurahan Kebun Kenanga, Rabu (19/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Aksi pencurian kotak amal tersebut berawal pada Senin (6/7) lalu, ketika saksi Bambang hendak menunaikan salat zuhur dan mendapati pecahan uang tercecer di atas sejadah.
Kecurigaannya terbukti setelah memeriksa kotak amal masjid yang ternyata sudah dikuras habis, hingga pengurus masjid, Hambali Eric Davit, melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung.
“Dari tangan terduga pelaku anak ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal berwarna hitam dan hijau,” terang AKP Ayu.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/8) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Macan Ratu juga berhasil menggulung dua wanita terduga penadah barang hasil pembobolan gerai Agen BRILink Fazel di Jalan Dempo Raya.
Kedua terduga penadah berinisial DR (26) dan SL (18) ditangkap di kawasan Jalan Rustadi, Kelurahan Kandang Mas.
Aksi pembobolan Agen BRILink milik korban Fazel Anva Pratama itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/5) lalu dengan merusak gembok rolling door.
Pelaku menggasak uang tunai Rp10 juta di laci kasir serta 1 unit ponsel pintar merek Infinix Note 10 warna emerald green dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
“Untuk kasus BRILink, petugas menyita satu unit ponsel Infinix Note 10 milik korban dari tangan terduga penadah. Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Red)












