Curi HP di Dasbor Motor GOR Sawah Lebar, Dua Pelaku Diringkus Polsek Ratu Agung

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung dibantu Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian telepon seluler yang beraksi di area Gedung Olahraga (GOR) Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Semar Sari Kuraisin membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku menyusul laporan polisi nomor LP / B / 82 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK RATU AGUNG tertanggal 14 Agustus 2026.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (28/8) sekira pukul 19.45 WIB di kawasan Jalan Meranti 4, Kelurahan Sawah Lebar Baru,” ungkap AKP Ayu Semar Sari Kuraisin, Minggu (30/8/26).

Dua pria yang diamankan yakni Indra Jaya Gunawan (29) yang berstatus mahasiswa, dan Edi Yanto (57) seorang wiraswasta.

Keduanya merupakan warga Jalan Meranti 4, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat (14/8) sekira pukul 11.25 WIB. Korban yang baru tiba dari SMAN 1 Kota Bengkulu memarkirkan sepeda motornya di area GOR Sawah Lebar untuk menonton pertandingan.

Namun, korban tidak menyadari ponsel merk Realme Note 60 warna biru muda miliknya tertinggal di dalam dasbor motor.

Sekitar 10 menit kemudian, korban baru teringat ponselnya tertinggal. Saat kembali ke area parkir, gawai seharga Rp2,2 juta tersebut sudah raib dan tidak dapat dihubungi.

Orang tua korban, Sri Aprianti, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendeteksi keberadaan terduga pelaku pada Jumat sore dan langsung bergerak melakukan penyergapan.

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan turut menyita barang bukti berupa 1 unit HP Realme Note 60 milik korban.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ayu Semar Sari Kuraisin.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *