Bengkulu, Satujuang.com – Di tengah maraton penyidikan kasus korupsi yang masif dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ikut mencuat.
Pengadaan proyek Peningkatan Bangunan Bekas Sekretariat Ormawa FISIP Universitas Bengkulu (UNIB) Tahun Anggaran 2026 diduga sarat penyimpangan dan persekongkolan tender.
Perkara ini dikabarkan telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun, berdasarkan informasi yang terhimpun, hingga kini belum ada pembaruan maupun penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut di Kejati.
Pihak kontraktor peserta Mini Kompetisi dari CV ZI mengaku terpukul dan mengalami kerugian akibat digugurkan secara sepihak saat proses klarifikasi berlangsung.
“Berdasarkan undangan itu kan sampai dengan selesai, kalau mengacu jam kerja artinya kan jam 4 sore,” ungkap perwakilan kontraktor dalam wawancara khusus beberapa waktu lalu.
Ia menilai pengguguran mendadak pada 26 Juni 2026 pukul 13.44 WIB dengan dalih “tidak hadir” sangat janggal.
Sebab surat undangan resmi hanya mencantumkan jadwal “pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai” tanpa mencantumkan batas jam penutupan.
“Kami mengalami kerugian di sini,” imbuhnya.
Dugaan pengondisian proyek ini mengemuka dari rangkaian bukti dokumen, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rekam jejak digital komunikasi elektronik (WhatsApp) yang terindikasi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data yang terhimpun, indikasi permainan proyek tersebut meliputi sejumlah poin krusial:
- Intervensi & Kebocoran HPS: Adanya dugaan komunikasi oknum Rektor yang mengarahkan pihak berinisial N untuk berkoordinasi dengan Pokja UKPBJ dan PPK (ET). Usai pertemuan 12 Juni 2026, dokumen rahasia HPS, spesifikasi teknis, serta daftar peralatan diduga dibocorkan kepada calon penyedia.
- Patok Diskon via WhatsApp: Berdasarkan bukti percakapan, diduga ada arahan agar penyedia mengunci penawaran diskon 4 hingga 5 persen dari HPS. Penawaran di luar angka tersebut terancam tidak diluluskan.
- Anomali HPS Berubah 3 Kali Semalam: Saat proses penawaran Mini Kompetisi berjalan pada 12 Juni 2026, diduga terjadi perubahan HPS sebanyak tiga kali dalam rentang waktu singkat antara pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.
- Pembatalan Sepihak & Peserta Formalitas: Mini Kompetisi pertama diduga sengaja dibatalkan hanya karena penawaran CV ZI diskonnya 2,5 persen (tak sesuai arahan 4–5%). Sementara itu, perusahaan peserta pendamping tetap diproses meski tidak melengkapi dokumen administrasi.
- Bongkar-Pasang Spesifikasi: Pada 18 Juni 2026, dilakukan perubahan spesifikasi pekerjaan dari item Genset menjadi Scaffolding sebelum Mini Kompetisi kembali dibuka.
- Jebakan Pengguguran Peserta: CV ZI yang kembali ikut dan berproses diusulkan gugur secara mendadak pada pertengahan hari dengan alasan tidak hadir, padahal tahapan klarifikasi masih berjalan.
Rangkaian fakta ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, serta penyimpangan sistem E-Purchasing yang bertentangan dengan prinsip pengadaan transparan dan akuntabel.
Muncul adanya dugaan indikasi seluruh paket pekerjaan menggunakan pola yang sama.
Redaksi Satujuang.com tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Rektor UNIB, PPK, Pokja UKPBJ UNIB, Kejati Bengkulu, serta pihak-pihak terkait. (Red)












