Penggeledahan di Bengkulu Belum Selesai, KPK Agendakan Sejumlah Pejabat ke Jakarta Pekan Depan

3 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan terkait dugaan kasus suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik hingga saat ini masih aktif bergerak di lapangan.

Oleh karena itu, rekapitulasi resmi seluruh barang bukti baru akan dibeberkan secara utuh setelah seluruh rangkaian penggeledahan rampung.

“Untuk penggeledahan di Bengkulu masih berjalan. Nanti kami akan update ketika prosesnya sudah selesai, supaya informasi yang disampaikan kepada rekan-rekan bisa utuh,” kata Budi pada Sabtu (15/8/26).

Selain itu kabarnya, sejumlah pihak mulai dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pekan depan.

Pihak-pihak yang dipanggil ke Jakarta diimbau untuk menyiapkan serta membawa tim penasihat hukum masing-masing guna mendampingi proses penyidikan intensif tersebut.

Hingga pertengahan Agustus 2026, aksi penyitaan maraton oleh tim antirasuah tersebut telah memboyong sedikitnya 25 koper berisi dokumen penting dan barang bukti dari sejumlah lokasi strategis:

  • 6 Koper & Uang >Rp4 Miliar: Disita dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (24–25 Juli 2026).
  • 4 Koper & Flashdisk: Disita dari rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi (6 Agustus 2026).
  • 3 Koper: Disita dari rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni (7 Agustus 2026).
  • 3 Koper: Disita dari rumah PPTK Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta (12 Agustus 2026).
  • 3 Koper: Disita dari rumah Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (13 Agustus 2026).
  • 3 Koper: Disita dari rumah kontraktor swasta, Budi Masri (13 Agustus 2026).
  • 3 Koper: Disita dari rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (13 Agustus 2026).

Seperti diketahui, penyidikan masif KPK RI ini berlandaskan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

KPK menyebut mereka sedang melacak dugaan aliran suap, pencucian uang (TPPU), serta dugaan pengondisian paket pekerjaan fisik lintas anggaran periode 2019–2026.

Fokus pengusutan menyasar sejumlah pekerjaan fisik bernilai fantastis, menelusuri dugaan penyimpangan proyek IPAL dan pengadaan Alkes yang mengarah kuat ke RSIA Tino Galo (RSTG).

Senada dengan perkembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Dugaan penyimpangan proyek Belungguk Point yang sempat dapat atensi dari KPK kabarnya juga masuk dalam penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

Agenda pemanggilan pejabat dan saksi kunci ke Jakarta pekan depan diprediksi menjadi tahapan krusial penyidik KPK sebelum mengumumkan konstruksi perkara serta penetapan tersangka baru secara resmi.

Teranyar, redaksi mendapatkan kabar ada aktivis yang mengklaim akan memasukkan hasil investigasi mereka terkait pengelolaan BPHTB di Kota Bengkulu.

Disebutkan, ada kejanggalan yang mereka temukan dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu.

Sebab, Perwal yang mengatur besaran angka BPHTB diterbitkan berdekatan dengan jadwal pelepasan lahan di komplek merah putih kota Bengkulu.

Sebelum akhirnya Perwal tersebut dicabut, BPKP provinsi Bengkulu telah lebih dulu menyatakan bahwa Perwal tersebut melanggar beberapa aturan negara.

Kejanggalan inilah yang menjadi konsen mereka untuk turut melaporkan ke KPK, guna mendukung langkah yang dilakukan KPK di Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *