Bengkulu, Satujuang.com – Sisi suram dunia pendidikan ternyata juga terjadi di Bengkulu, salah satunya di kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari.
Fikri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp356 juta dari hasil penarikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rejang Lebong.
Penuntut Umum KPK menyatakan penarikan dana pendidikan anak sekolah dasar tersebut disetujui terdakwa untuk membiayai operasional tim sukses pemilukada hingga penjamuan tamu daerah.
“Atas usulan B Daditama (Tenaga Ahli RPJMD), terdakwa menyetujui dan memperbolehkan penarikan sejumlah uang dari para Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Rejang Lebong,” bunyi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor 67/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan surat dakwaan, praktik pungutan tersebut bermula pada awal tahun 2025 di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Jalan Sukowati, Curup.
B Daditama, selaku orang kepercayaan terdakwa yang diangkat sebagai Tenaga Ahli RPJMD 2025–2029, mengusulkan penarikan dana dari para kepala sekolah dengan dalih membutuhkan biaya operasional tim sukses pemilu dan penjamuan tamu Pemerintah Provinsi maupun Pusat.
Setelah mendapat persetujuan terdakwa, B Daditama secara bertahap sejak Februari 2025 mulai mengumpulkan uang dari para Kepala SDN.
Anggaran yang dipotong bersumber dari alokasi Dana BOS bernilai Rp900.000 per siswa, yang semestinya ditujukan untuk operasional sekolah, perbaikan fasilitas, hingga bantuan siswa tidak mampu.
Rincian Aliran Dana BOS yang Dipotong:
Kecamatan Bermani Ulu:
- SD Negeri 50: Rp50.000.000,00
- SD Negeri 80: Rp50.000.000,00
- SD Negeri 92: Rp45.000.000,00
- SD Negeri 93: Rp50.000.000,00
- SD Negeri 114: Rp57.600.000,00
- SD Negeri 118: Rp32.000.000,00
Kecamatan Bermani Ulu Raya:
- SD Negeri 144: Rp61.400.000,00
Kecamatan Curup Utara:
- SD Negeri 124: Rp10.000.000,00
Total uang yang terkumpul mencapai Rp356.000.000,00 dan sebagaimana diatur undang-undang penerimaan itu dianggap sebagai suap.
Atas perbuatannya, Terdakwa Muhammad Fikri diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dakwaan gratifikasi Dana BOS, Muhammad Fikri juga didakwa secara kumulatif menerima suap dan komitmen fee proyek pengadaan barang dan jasa APBD Rejang Lebong TA 2025 dan TA 2026 dengan total nilai mencapai Rp2,52 miliar. (Red)











