Mantan Ketua Hingga Bendahara KPU Bengkulu Selatan Divonis Bersalah

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024 KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (23/7/26).

Ketiga terdakwa yang terdiri dari mantan Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Achmadsyah Ade Mury, terungkap bahwa penyimpangan dilakukan melalui pembuatan kwitansi fiktif, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga invoice yang dibuat sendiri.

Meski JPU mendasarkan dakwaan pada nilai kerugian negara sebesar Rp3,544 miliar, majelis hakim menetapkan kerugian negara yang terbukti secara sah dalam persidangan adalah sekitar Rp1,6 miliar.

Rincian Vonis Tiga Terdakwa

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa:

  • Erina Okriani (Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan)

Pidana Penjara: 5 tahun 10 bulan (lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU).

Denda: Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Uang Pengganti: Rp480 juta subsider 3 tahun penjara.

  • Siptoriusman (Mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan)

Pidana Penjara: 3 tahun 10 bulan.

Denda: Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Uang Pengganti: Rp470 juta subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

  • Agusti Aprina (Mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan)

Pidana Penjara: 2 tahun 10 bulan.

Denda: Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

(Vonis mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara yang telah dilakukan terdakwa).

Pikir-Pikir dan Respons Kuasa Hukum

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Erina Okriani, Advokat Aan Julianda SH MH, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

Aan menyampaikan bahwa timnya masih menunggu salinan resmi putusan dari sistem e-Berpadu untuk mempelajari seluruh dasar pertimbangan majelis hakim, terutama terkait hasil audit dan pembebanan uang pengganti.

“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap. Setelah mempelajari seluruh pertimbangan hakim, baru kami akan menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Aan usai persidangan.

Ia menambahkan, pihaknya juga mencermati fakta persidangan mengenai keterlibatan pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah serta bukti perjalanan dinas yang dipersoalkan.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. (Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *