Polisi Tepis Isu Kriminalisasi di Homestay Mimi Coco Batam, Ungkap Ada 2 Kasus Pidana Berbeda

2 menit baca

Batam, Satujuang.com – Polresta Barelang memberikan penjelasan resmi terkait keributan berujung pengeroyokan dan penganiayaan di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat viral dan memicu polemik di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/7/26) sore, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba, membeberkan kronologi lengkap sekaligus meluruskan spekulasi publik.

Polisi juga memutar rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menyimpulkan terdapat dua tindak pidana berbeda yang terjadi secara berurutan dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu dugaan penganiayaan awal dan dugaan pengeroyokan.

“Perkara ini diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro.

Peristiwa bermula saat pemuda berinisial YBC (18) menginap bersama tiga rekannya di Homestay Mimi Coco.

Aktivitas mereka sempat beberapa kali ditegur pengelola karena dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain.

Ketegangan memuncak pada dini hari ketika YBC terlibat pertengkaran dengan rekan perempuannya di area parkir.

Karyawan homestay berinisial AS (33) datang menegur, namun situasi justru memanas hingga terjadi percekcokan.

Sebelum keributan membesar, YBC diduga terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap AS.

Situasi kemudian berlanjut menjadi aksi pengeroyokan terhadap YBC yang melibatkan beberapa orang di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman video dan visum, polisi menetapkan total delapan tersangka dari dua laporan terpisah.

Untuk perkara pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan menahan tujuh tersangka, yakni AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.

Dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya menyerahkan diri. Sementara perkara penganiayaan ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan menahan satu tersangka, yakni YBC (18).

Kapolresta Barelang secara tegas membantah narasi liar di media sosial yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap YBC.

Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan diterima pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan penganiayaan terhadap AS diterima pada 4 Juni 2026.

Perbedaan waktu penetapan tersangka murni disebabkan oleh proses pembuktian dan tahapan penyelidikan masing-masing laporan.

Sebelum melangkah ke proses pidana, kepolisian sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), namun jalur kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Saya tegaskan, tidak ada kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Anggoro. (NIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *