Lebong, Satujuang.com – Wacana Pemerintah Kabupaten Lebong yang akan memperkuat aturan pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat respons positif dari kalangan perusahaan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Syarifudin, menyebut regulasi baru diperlukan agar perusahaan tidak lagi mengabaikan pelaporan program CSR kepada pemerintah daerah.
Saat ini, dari 11 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Lebong, baru Bank Bengkulu dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang rutin menyampaikan laporan pelaksanaan CSR.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT TME Site Lebong, Reinhart Silalahi, menegaskan pihaknya siap mematuhi regulasi yang nantinya ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebong, baik terkait mekanisme penyaluran maupun pelaporan program CSR.
“Kami siap mengikuti regulasi yang nantinya disahkan pemerintah daerah. Terkait penggunaan dana CSR maupun bentuk pelaporannya, tentu akan kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Reinhart saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7/26).
Reinhart mengakui, selama ini PT TME Site Lebong belum menyampaikan laporan CSR secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Lebong. Namun, menurutnya, perusahaan tetap melaksanakan pelaporan melalui sistem daring perusahaan serta secara konsisten menjalankan berbagai program sosial untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ia menyebutkan, setiap tahun perusahaan mengalokasikan dana CSR yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan sosial, di antaranya santunan bagi anak yatim, penyerahan hewan kurban setiap Hari Raya Iduladha, bantuan penanganan longsor, perbaikan infrastruktur jalan, hingga dukungan material untuk pembangunan akses jalan pertanian masyarakat.
Menurut Reinhart, program-program tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar operasional perusahaan.
“Kami selama ini tetap menjalankan program CSR setiap tahun. Ke depan, apabila sudah ada regulasi yang mengatur mekanisme pelaporan kepada pemerintah daerah, tentu akan kami ikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap regulasi yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Lebong nantinya dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh perusahaan, sehingga pelaksanaan dan pelaporan CSR dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (ficky).











