Lebong, Satujuang.com – Efektivitas penegakan hukum di Korps Adhyaksa Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, daftar perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus saja bertambah.
Namun, di sisi lain, sejumlah penanganan perkara yang telah lebih dulu mencuat hingga kini dinilai masih “menggantung” tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Teranyar, Kejari Lebong resmi membuka penyelidikan baru terhadap proyek pembangunan Pabrik Pengolahan Jeruk Gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Proyek yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5,9 miliar ini resmi dibidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Masuknya perkara baru ini langsung memantik reaksi kritis dari masyarakat. Salah satunya dari aktivis antikorupsi Lebong, Mahfudi.
Ia berharap bertambahnya perkara baru tidak mengaburkan fokus aparat penegak hukum (APH) terhadap tunggakan kasus yang lama.
“Publik tentu mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi. Namun yang juga tidak kalah penting adalah kepastian hukum. Jika memang ditemukan unsur pidana, lanjutkan hingga penetapan tersangka. Sebaliknya jika tidak ditemukan, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” tegas Mahfudi.
Hal ini dinilai wajar mengingat rentetan kasus lama belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang tuntas.
Berdasarkan catatan data yang dihimpun, terdapat gurita perkara yang masih mengantre di meja penyelidik, antara lain:
- Dugaan penyimpangan seleksi PPPK periode 2021–2024.
- Persoalan pengelolaan di tubuh PDAM Tirta Tebo Emas (TTE).
- Dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DP3AKB TA 2022–2023.
- Dugaan SPJ fiktif Dana Dharma Wanita Persatuan (DWP) Tahun 2019.
- Proyek fisik Pasar Ajai Siang.
- Dugaan penyelewengan dana desa di beberapa wilayah Kabupaten Lebong.
Secara regulasi, lambannya kepastian hukum pada rentetan kasus lama berpotensi membentur asas akuntabilitas kelembagaan.
Merujuk pada Pasal 30A UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan dituntut untuk bertindak akuntabel, transparan, dan profesional dalam pengelolaan perkara demi tegaknya hukum.
Penundaan berlarut (undue delay) dalam menentukan status hukum suatu perkara dapat mencederai hak publik atas keadilan.
Di sisi lain, penyelidik memang diwajibkan berhati-hati dalam mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, masyarakat Lebong kini menaruh harapan besar agar Kejari tidak sekadar hobi membuka penyelidikan baru, melainkan mampu menyelesaikan rapor perkara lama secara transparan dan profesional. (Red)











