Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Sentil Logika Omzet Vs Untung Bersih Terdakwa Latifah

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, secara terbuka merespons klaim sepihak dari kubu terdakwa Latifah Tusa’diah mengenai asal-usul kekayaan keluarganya.

Pihak terdakwa sebelumnya mengklaim gaya hidup mewah dan berbagai aset yang dipersoalkan berasal dari usaha distribusi air minum milik keluarga bernama “Kitaro” dengan omzet Rp3 miliar per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sopian menyatakan menghargai argumen tersebut. Namun, dirinya mempertanyakan logika bisnis di balik kemampuan finansial usaha tersebut.

Hitung-Hitungan Logika Bisnis: Omzet Bukan Untung

Sebagai sesama pelaku usaha, Sopian menegaskan bahwa angka omzet tahunan tidak bisa disamakan begitu saja dengan keuntungan bersih (net profit).

Menurutnya, lini bisnis yang bergerak sebagai reseller atau distributor air minum isi ulang umumnya memiliki margin keuntungan yang relatif kecil per produknya.

“Terima kasih kalau memang mereka mengatakan bahwa usaha Kitaro yang omzetnya Rp3 miliar setahun bisa mengumpulkan uang yang digunakan untuk pesta, jalan-jalan ke beberapa negara dan hidup mewah. Tetapi saya ini juga pengusaha kecil-kecilan. Saya tahu usaha seperti itu,” kata Sopian, Rabu (1/7/26).

Sopian memperkirakan, dengan omzet sekitar Rp3 miliar dalam setahun, keuntungan bersih maksimal yang bisa didapatkan dari usaha sejenis hanya berada di kisaran 10 persen.

“Kalau omzet Rp3 miliar satu tahun, keuntungan itu tidak akan lebih dari 10 persen. Artinya paling sekitar Rp300 juta,” ujarnya.

Sopian menilai keuntungan sebesar itu sangat tidak memungkinkan untuk bisa membiayai gaya hidup mewah yang selama ini menjadi sorotan dalam kasus ini.

Tantang Kubu Terdakwa Buka Bukti di Persidangan

Pihak CV Mandiri Sejahtera menegaskan tidak ingin terjebak dalam perdebatan opini di luar pengadilan.

Sopian mempersilakan kubu terdakwa untuk membawa seluruh dokumen pembukuan usaha keluarga tersebut ke hadapan majelis hakim.

“Buktikan saja hal tersebut, sampaikan saja di persidangan. Karena itu akan dinilai oleh majelis hakim. Tapi kalau hanya berbicara di luar, saya pikir tidak akan berpengaruh apa pun terhadap proses persidangan,” tegas Sopian.

Luruskan Aturan Pajak dan Hak Audit Perusahaan

Selain menyoroti sumber kekayaan, Sopian juga mematahkan argumen penasihat hukum terdakwa mengenai mekanisme audit internal serta bentuk badan usaha perusahaan.

Memiliki latar belakang di bidang kenotariatan, Sopian meluruskan anggapan bahwa usaha beromzet besar harus otomatis berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ia menjelaskan ada regulasi mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki mekanisme tersendiri, bukan semata-mata ditentukan oleh bentuk badan usaha.

Terkait desakan pihak terdakwa yang mempertanyakan hasil audit, Sopian menegaskan bahwa hak mutlak untuk melakukan audit berada di tangan pemilik sah.

“Di dalam undang-undang sudah jelas, hak untuk mengaudit perusahaan itu adalah pemilik atau pihak yang memang diberikan kewenangan. Jadi kalau pihak lain yang dituduh menggelapkan uang perusahaan kemudian ingin mengaudit perusahaan itu sendiri, menurut saya tidak logis,” jelasnya.

Sopian mengibaratkan manuver kubu terdakwa seperti seorang tersangka yang diperiksa, namun justru menuntut untuk mengaudit institusi yang memeriksa dirinya sendiri.

Pihak CV Mandiri Sejahtera mengingatkan agar penasihat hukum terdakwa membangun pembelaan yang berbasis regulasi dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar asumsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *