Bengkulu, Satujuang.com – Mantan Direktur Pengawasan Akuntabilitas BPKP Pusat, Iskandar Novianto, menjawab sejumlah informasi yang beredar meragukan hasil audit keuangan CV Mandiri Sejahtera.
Pakar dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik tersebut mengungkapkan bahwa data otentik utama yang menjadi basis analisa tim audit justru adalah file laporan keuangan asli yang dibuat sendiri oleh terdakwa Latifah.
Iskandar memastikan orisinalitas data tersebut dijaga ketat tanpa ada perubahan sedikit pun dari pihak perusahaan, sehingga menutup celah adanya manipulasi.
Iskandar membeberkan bahwa sebelum melakukan audit, langkah pertama yang ia lakukan adalah menguji orisinalitas berkas digital menggunakan pemeriksaan exif data, khususnya memantau keterangan Last Update pada file laporan keuangan bentukan terdakwa.
“Kalau sudah diubah, pasti Last Update-nya ikut berubah. Saya rasa orang yang paham teknologi pasti tahu lah ya soal ini. Siapapun pemeriksa dari lembaga manapun pasti paham karena itu pengetahuan dasar,” ujar Iskandar, Selasa (30/6/26).
Untuk menjaga kemurnian barang bukti tersebut, tim audit tidak menyentuh atau mengotak-atik file asli yang ada di dalam laptop kerja terdakwa, melainkan menyalinnya (copy) untuk kemudian diperiksa secara mendalam.
Menepis opini yang meragukan independensi audit, Iskandar menjelaskan bahwa metode pemeriksaan yang digunakannya merupakan standar industri audit yang juga berlaku di pemerintahan, seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim auditor mencocokkan setiap transaksi yang dicatat dalam file Excel buatan terdakwa dengan bukti transaksi fisik di lapangan. Dari metode ini, modus pengeluaran ganda berhasil dikunci.
“Metode pemeriksaannya kami cocokkan apa yang ada di dalam laporan dengan bukti-bukti transaksi. Nah, ternyata ada pengeluaran yang kami temukan dilakukan lebih dari 1 kali (double), sementara bukti transaksi hanya ada 1. Ini jadi temuan kami. Di pemerintahan BPK juga melakukan sinkronisasi seperti itu,” papar mantan kepala BPKP provinsi Bengkulu ini.
Karena file asli buatan terdakwa mampu dijaga dengan sangat baik oleh internal perusahaan, Iskandar justru melayangkan apresiasi tinggi terhadap tim audit internal CV Mandiri Sejahtera.
Mengenai adanya selisih angka sekitar Rp200-an juta antara audit internal dan eksternal, Iskandar meluruskan bahwa selisih tersebut muncul bukan karena adanya kesalahan hitung, melainkan karena dirinya menemukan indikasi penyelewengan baru saat melakukan cek ulang.
“Makanya saya sampaikan di pengadilan saya angkat topi (salut) dengan audit internal CV Mandiri Sejahtera, soalnya file asli itu mereka jaga tidak ada diubah sedikit pun. Setelah saya cek ulang semua, malah ada beberapa temuan baru. Makanya angkanya ada selisih sekitar 200-an juta akhirnya,” tambah Iskandar.
Iskandar mengajak publik berfikir dengan logika sederhana dari kasus ini agar tidak terbawa oleh informasi yang simpang siur.
Substansi utama dari perkara ini adalah adanya miliaran uang perusahaan yang hilang, ditambah adanya fakta hukum bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengakui perbuatannya secara tertulis.
“Kalau misalkan tidak terbukti dan tidak ada pengakuan dari Latifah, logika sederhana saja, apa mau dia ke Notaris tanda tangan bahkan dia ditemani oleh keluarganya sendiri saat itu,” pungkas Iskandar dengan keahlian CFrA yang bersertifikat BNSP afiliasi lembaga LSP – AF ini. (Red)











