Mukomuko, Satujuang com – Sepak terjang dua oknum warga Kota Bengkulu yang melancarkan aksi pemerasan bermodus pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berakhir di jeruji besi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil meringkus A dan MA atas dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan curang terhadap seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Pondok Suguh.
Kedua pelaku diciduk aparat saat melancarkan aksinya di sebuah hotel di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Kronologi Modus: Berawal dari Surat Klarifikasi Fiktif
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami oleh salah satu kepala sekolah dasar negeri (SDN).
Pusaran kasus ini berjalan dengan lini masa sebagai berikut:
- April 2026: Korban menerima surat dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS SDN 03 Pondok Suguh untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
- Intimidasi Lewat Telepon: Karena surat tersebut tidak direspons, tersangka Astrawan langsung menghubungi korban secara personal. Dalam pertemuan lanjutan, pelaku mengancam akan menyeret masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada “penyelesaian” di bawah tangan.
- Negosiasi ‘Uang Damai’: Astrawan awalnya mematok tarif sebesar Rp20 juta agar laporan fiktif tersebut dicabut. Setelah proses negosiasi yang alot di bawah tekanan, korban akhirnya terpaksa menyetujui untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp15.507.000.
Terjebak di Hotel: Peran Pengacara Gadungan
Aksi pemerasan ini dirancang cukup rapi. Proses eksekusi penyerahan uang diatur melalui tersangka Melly Agustina, yang dalam melancarkan aksinya mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum atau perwakilan resmi dari Astrawan.
Keduanya menjebak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Desa Medan Jaya pada Sabtu (20/6/26).
Namun, pergerakan mereka terendus oleh Satreskrim Polres Mukomuko yang langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, antara lain:
- Uang tunai hasil pemerasan senilai Rp15.507.000.
- Berbagai kartu identitas, kartu anggota organisasi LSM, kartu pers, pin organisasi, dan dompet kartu.
- Dua unit telepon genggam milik kedua tersangka.
- Dokumen surat permintaan klarifikasi Dana BOS yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Terancam 4 Tahun Penjara, Polisi Dalami Korban Lain
Atas perbuatan nekatnya, Astrawan dan Melly Agustina kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus mendalami potensi adanya kepala sekolah atau instansi lain di wilayah Mukomuko yang pernah menjadi korban pemerasan oleh jaringan ini. (Red)











