Eks Kepala Bank Bengkulu Cabang Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya. Satu pejabat perbankan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasus ini membongkar skandal korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun aktif periode tahun 2018-2019.

Tersangka baru yang terseret dalam pusaran kasus ini berinisial RH. Ia merupakan Mantan Kepala Bank Bengkulu Cabang Jakarta.

RH tak berkutik setelah jaksa mengantongi bukti kuat keterlibatannya dalam memuluskan kredit bermasalah.

Sebelum digiring ke mobil tahanan, RH dikabarkan sempat syok berat. Wajahnya tampak lesu dan sedih saat mengetahui status hukumnya naik menjadi tersangka.

Nampaknya ia tidak menyangka pengusutan kasus ini akan langsung menyeretnya ke balik jeruji besi.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub menegaskan penahanan ini merupakan babak lanjutan. Jaksa sebelumnya sudah menjebloskan dua tersangka lain ke dalam sel.

Mereka adalah JF selaku Mantan AO Kredit Konsumtif dan FH selaku Mantan Kepala Bagian Kredit.

Peran RH dalam dugaan korupsi berjamaah ini dinilai sangat vital. Jabatan strategisnya sebagai kepala cabang diduga disalahgunakan secara ugal-ugalan.

Dokumen pengajuan kredit diloloskan begitu saja tanpa prosedur yang sah.

Menurut keterangan jaksa, tersangka memiliki otoritas penuh dalam memuluskan pencairan kas bank daerah tersebut.

“Peran Tersangka ini memproses, merekomendasikan dan menyetujui,” ungkap Yuharmen Yakub pada Selasa (23/6/26).

Yuharmen menjelaskan bahwa RH menyetujui terjadinya penyaluran kredit multiguna pensiun aktif tahun 2018-2019 dengan tidak sebagaimana mestinya.

Aturan internal perbankan diduga sengaja ditabrak demi keuntungan kelompok tertentu.

Akibat kongkalikong busuk tersebut, keuangan negara bocor sangat parah. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp5,8 miliar.

Pagu anggaran yang dicairkan menyentuh Rp10,75 miliar untuk membiayai 75 debitur fiktif.

Atas dosa korupsinya, para tersangka kini dijerat pasal berlapis yang sangat berat. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, pelarian RH resmi berakhir di dalam sel. Jaksa langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bengkulu.

Penahanan dilakukan untuk 14 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *