Kota Bengkulu, Satujuang.com – Komisi III DPRD Kota Bengkulu mendesak manajemen Bencoolen Mall untuk segera melunasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp9,5 miliar yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (7/8/26).
DPRD menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban keuangan tersebut memiliki batas waktu yang jelas dan harus dituntaskan paling lambat pada tahun 2026.
Penegasan tersebut mengemuka seusai Komisi III DPRD menggelar rapat pembahasan khusus mengenai temuan BPK atas potensi PAD Kota Bengkulu yang hingga kini belum disetorkan oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyampaikan bahwa penerimaan PAD pada dasarnya merupakan hak masyarakat yang diproyeksikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.
“PAD merupakan hak masyarakat yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujar Marliadi.
Marliadi mengingatkan, apabila temuan BPK senilai miliaran rupiah ini tidak kunjung dituntaskan, persoalan serupa berpotensi terus menjadi catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun-tahun berikutnya.
Oleh sebab itu, Komisi III meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk bertindak lebih proaktif dan tegas dalam melakukan penagihan serta pengawasan terhadap seluruh potensi PAD yang masih tertahan.
“Semua wajib pajak tanpa terkecuali harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski hingga saat ini pihak manajemen Bencoolen Mall tercatat belum menyetorkan pembayaran atas temuan Rp9,5 miliar tersebut.
Pihak pengelola dilaporkan telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.
Komisi III DPRD Kota Bengkulu memastikan akan terus mengawal dan mengawasi proses penyelesaian tersebut secara berkala agar target pelunasan sebelum akhir tahun 2026 dapat terealisasi secara tuntas. (Red/Rnld)











