Skandal Eks Admin CV Mandiri Sejahtera: Diduga Gelapkan Rp6,9 Miliar, Saling Lapor Pidana Hingga Seret TPPU

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melilit mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, LT (29), kian memanas di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/6/26).

Perkara ini berkembang menjadi sengkarut hukum yang pelik setelah kedua belah pihak saling lapor di Polda Bengkulu.

LT didakwa menggelapkan uang perusahaan distributor pupuk dan alat pertanian tersebut dalam kurun waktu Maret 2022 hingga September 2025.

Akibat perbuatan culas tersebut, Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan (AS), mengalami kerugian dengan nilai yang sangat fantastis.

Audit Bongkar Kerugian Berlipat dan Dugaan TPPU

Kuasa hukum pelapor, Sopian Siregar SH M.Kn mengungkapkan bahwa kejahatan terdakwa dibongkar melalui proses audit internal secara bersama-sama yang juga dihadiri langsung oleh LT.

Nilai kerugian perusahaan terbagi dalam dua kloter audit dengan akumulasi mencapai Rp6,9 miliar.

  • Audit Tahap Pertama (2025): Menemukan kerugian awal sebesar Rp3,2 miliar. LT sempat mengakui perbuatannya dan menyerahkan aset serta uang senilai Rp1,7 miliar untuk penyelesaian kekeluargaan.
  • Audit Tahap Kedua (2022–2024): Setelah ditelusuri lebih dalam pada pembukuan elektronik, ditemukan lagi tambahan kerugian tersembunyi sebesar Rp3,7 miliar. Jaksa mendakwa LT menyelewengkan sisa setoran penjualan pupuk dari para sales.

Tak hanya audit internal, Sopian menyebut hasil penghitungan dari auditor eksternal kompeten yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya menunjukkan angka kerugian yang jauh lebih membengkak.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera turut melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Uang perusahaan yang digelapkan tidak berdiri sendiri, ada aliran dana dan kemungkinan aset yang disamarkan. Pihak-pihak yang merasa ikut menikmati aliran dana dari LT, silakan bersiap-siap dimintai keterangan oleh berwajib,” tegas tim kuasa hukum perusahaan, Andri Hartoni.

Tersangka Tidak Ditahan, Lancarkan Aksi Lapor Balik

Kendati statusnya telah naik menjadi tersangka dan perkara sudah bergulir di meja hijau, LT diketahui tidak ditahan oleh pihak penyidik.

Keputusan ini disayangkan oleh Sopian Siregar mengingat nilai kerugian perusahaan yang dialami kliennya sangat masif.

Sikap LT dinilai tidak kooperatif karena ia justru meluncurkan aksi perlawanan dengan melaporkan balik mantan pimpinannya, AS, ke Polda Bengkulu atas tuduhan pemerasan dan penipuan senilai Rp1,7 miliar.

Kuasa hukum LT, Benni Hidayat didampingi Elfahmi Lubis, mengklaim bahwa penyitaan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan milik kliennya dilakukan sepihak oleh AS serta dinilai melanggar kesepakatan damai awal.

LT merasa dijebak karena jumlah kerugian hasil audit dituding tidak sesuai fakta.

Tuduhan tersebut langsung dimentahkan oleh Sopian Siregar selaku kuasa hukum AS.

Ia menyatakan penyerahan aset operasional dari LT dilakukan secara sadar, sukarela, dan sah di hadapan notaris melalui surat pengakuan utang.

Pasal Berlapis Menanti Terdakwa

Dalam sidang yang sempat memeriksa satu orang saksi pelapor sebelum akhirnya ditunda pekan depan ini, jaksa menjerat LT dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Proses pembuktian di persidangan akan menjadi kunci utama majelis hakim untuk menguji keabsahan nominal kerugian miliaran rupiah serta menentukan nasib penahanan LT atas rentetan skandal keuangan distributor pupuk Bengkulu tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *