Bengkulu, Satujuang.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset tanah Pemkab Kepahiang untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR), Selasa (21/7/26).
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Idris, mantan Kepala Bidang pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepahiang, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan nilai aset tahun 2008 sebesar kurang lebih Rp234 juta.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya alokasi anggaran Pemkab Kepahiang senilai Rp450 juta yang berkaitan dengan objek perkara.
Melalui nota perlawanan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Hartius, menyatakan bahwa objek tanah yang menjadi pokok perkara hingga saat ini masih utuh dan tidak pernah dikuasai pihak lain.
“Tanah itu masih ada, tidak ada yang menguasai dan tidak ada yang hilang. Karena itu kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut,” ujar Hartius usai persidangan.
Hartius juga membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan yang disangkakan kepada kliennya karena dinilai tidak didukung alat bukti yang sah maupun hasil uji laboratorium forensik.
“Kalau menyatakan ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, termasuk hasil uji laboratorium forensik. Yang ada hanya keterangan satu orang saksi. Dalam hukum pembuktian, keterangan seperti itu tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan adanya tindak pidana,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti persoalan administrasi pertanahan yang terjadi akibat keterlambatan proses penyelesaian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepahiang pada tahun 2015.
Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi dibandingkan tindak pidana korupsi.
“Kami menilai perkara ini merupakan persoalan administrasi atau kesalahan administrasi, bukan serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Tanahnya masih ada, sehingga kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara sebagaimana didakwakan,” katanya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Abu Yamin, menilai surat dakwaan tunggal yang disusun JPU tidak dibuat secara cermat karena belum menguraikan hubungan sebab akibat secara utuh.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh alasan perlawanan yang telah kami sampaikan. Menurut kami, dakwaan tersebut belum disusun secara cermat sehingga patut dipertimbangkan untuk dikabulkan,” ujar Abu Yamin.
Menanggapi perlawanan tersebut, JPU Kejari Kepahiang, Hafiezd Assegaf, menegaskan pihaknya akan mengajukan tanggapan (kontra memori) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Hafiezd menilai seluruh dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum pada dasarnya sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara.
“Pada prinsipnya kami akan mengajukan bantahan terhadap perlawanan tersebut. Seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk dalam pokok perkara. Kami meyakini surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hafiezd.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan sela. (Red)











