Kapasitas dan Kemampuan Tim Hukum Pemkot Bengkulu Dipertanyakan, Jevi: Kok Lucu

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kapasitas dan kemampuan tim hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menyelesaikan berbagai problema krusial di daerah kini mulai dipertanyakan.

Salah satu sorotan tajam mengarah pada lambannya penyelesaian konflik agraria pada sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang hingga kini belum menemui titik terang.

Kritik pedas tersebut dilayangkan langsung oleh Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu sekaligus Ketua Gemawasbi Group Bengkulu, Jevi Sartika SH, Minggu (30/5/26).

“Kita berkaca pada polemik pembuangan sampah di halaman kantor Walikota yang saat itu langsung main lapor dan akhirnya berujung damai,” ungkap Jevi.

Jevi menilai kehadiran tim yang dibiayai hingga miliaran rupiah dari APBD tersebut semestinya mampu memberikan pandangan serta telaah hukum yang matang bagi pemerintah daerah.

Fungsi dan tugas tim ini harus diperjelas kembali, apakah dibentuk untuk membantu masyarakat atau membantu pemerintah daerah dalam menangani rentetan persoalan hukum.

“Karena sudah dibiayai, harusnya persoalan hukum cepat selesai. Ini saya merasa lucu masa mereka untuk keputusan pengadilan saja bingung mau pakai yang mana,” beber Jevi.

Kata Jevi, saat agenda hearing bersama sejumlah pihak di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, terdapat pernyataan dari tim hukum yang dinilai sangat menggelitik.

Ia menyayangkan sekelas tim hukum pemkot justru mengaku bingung dan tidak tahu harus mengacu pada putusan pengadilan yang mana terkait polemik SDN 62.

Diketahui, saat ini terdapat 2 putusan Mahkamah Agung (MA) atas polemik SDN 62, dan pihak tim hukum pemkot nampaknya masih bingung menentukan acuan hukumnya.

“Dalam praktik hukum, jika terdapat dua putusan MA untuk objek perkara sama, prinsip utamanya adalah putusan paling akhir (kedua) yang inkracht yang digunakan,” tegasnya.

Jevi menyarankan Walikota ke depan melakukan seleksi ketat dalam membentuk tim hukum dengan menggunakan kualifikasi jelas, bukan atas dasar kenalan atau kepentingan tertentu.

Langkah seleksi ketat ini penting agar tidak muncul stigma negatif di tengah masyarakat bahwa tim hukum hanya menjadi wadah menampung orang dekat semata.

Kemampuan tim hukum ini semakin diragukan setelah sebelumnya Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bersama Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu.

Laporan pidana ini dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga F Tjandaria, Thein Tabero, atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik kliennya di Kelurahan Belakang Pondok.

Laporan polisi nomor STTLP/B/232/V/2026 tersebut memuat dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pengerusakan batas wilayah, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sah pemilik.

Pihak ahli waris memilih jalur hukum setelah dua kali somasi terkait pembongkaran bangunan di atas lahan yang bersebelahan dengan Pasar PTM tersebut diabaikan pemkot.

“Tidak ada niat baik dari Pemkot untuk menjawab somasi kami. Akhirnya hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” ujar Thein Tabero, Senin (4/5).

Kuasa Hukum lainnya, Suhartono, menegaskan pelaporan ditujukan kepada Walikota dan Kadis PUPR karena pembangunan proyek relokasi pedagang jalanan itu merupakan instruksi langsung Walikota.

Sebelum melapor, ahli waris telah bersurat ke BPN untuk pengembalian batas tanah, dan BPN telah memasang kembali patok sah yang sempat hilang didoser.

“Kami adalah pemegang hak milik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). BPN sudah membuktikan batas tanah kami yang sempat dirusak,” tambah Suhartono.

Akibat sengketa lahan yang belum tuntas ini, program relokasi pedagang jalanan yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu kini dipastikan menjadi terhambat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *