Skandal Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Satujuang.com – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan label ilegal di Provinsi Bengkulu resmi naik level ke tingkat Mabes Polri.

Seluruh pihak yang terlibat dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, pada Senin (25/5/26).

Yusup menegaskan laporan mencakup aktivitas rumah produksi di Sawah Lebar, Kota Bengkulu, hingga pabrik pembuat kemasan merek MMS.

“Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS,” tegas Yusup kepada wartawan.

Langkah pidana ini diambil karena pihak PT Minyakku Sawit Indonesia merasa sangat dirugikan atas pencatutan merek tanpa izin resmi.

Pelaporan dilakukan setelah adanya koordinasi intensif dengan Direktur Utama dari pihak PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono.

Laporan ke Bareskrim tersebut mempergunakan jeratan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Turut disertakan pasal pelanggaran lain dengan ancaman hukuman kurungan mencapai 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini juga menyeret UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait penggunaan identitas produk tanpa izin.

Tak hanya itu, pelapor juga memasukkan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang-Undang Hak Cipta ke Bareskrim.

“Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” ujar Yusup selaku pihak pelapor dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu juga dikabarkan tengah ikut mendalami perkara hilir minyak goreng ini.

Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Rumah Produksi Bumi Merah Putih (BMP) bernama Riswan.

Perkara ini menarik perhatian publik di Bengkulu, sebab ada dugaan skandal minyak goreng ilegal ini menyeret pihak-pihak yang terkait dengan Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP).

Minyak Goreng BMP itu sendiri sempat digadang-gadangkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat datang kelokasi produksi beberapa waktu lalu.

Didepan kamera para wartawan didampingi Riswan yang dikenal sebagai orang dekatnya, Helmi Hasan menyatakan kebanggaan atas mulai diproduksinya minyak goreng yang memiliki embel-embel Merah Putih tersebut.

Bahkan saat itu Gubernur membagikan ke beberapa wartawan yang hadir. Namun sayangnya belakangan ketahuan minyak goreng BMP menggunakan kode BPOM palsu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *