Kota Bengkulu, Satujuang.com – Karut-marut operasional Bar Black Rock di area Hotel Mercure Bengkulu kian meluas pasca diguncang insiden pengeroyokan berdarah dan dugaan jebolnya senjata tajam.
Tempat hiburan malam (THM) di pusat kota ini ternyata menjual minuman beralkohol (mihol) berkadar tinggi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui DPMPTSP memastikan bahwa izin penjualan mihol golongan B dan C yang diajukan manajemen Black Rock hingga saat ini belum terverifikasi dan belum diterbitkan.
Sesuai regulasi, mihol golongan B (kadar alkohol 5% hingga 20%) dan golongan C (kadar alkohol 20% hingga 55%) wajib memenuhi syarat tambahan yang ketat serta rekomendasi teknis khusus dari Pemerintah Daerah sebelum boleh diperdagangkan secara legal.
Namun, meski dokumen izin dari pemerintah daerah belum lengkap, aktivitas penjualan minuman keras (miras) golongan B dan C tersebut terpantau sudah berjalan bebas di bar Black Rock.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengapa pihak-pihak terkait selama ini diam saja.
Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar SH, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa izin resmi untuk penjualan mihol golongan B dan C dari Pemkot Bengkulu memang belum keluar.
“Permohonan kita sudah diajukan. Untuk izin mihol yang sudah keluar itu golongan A dan sudah diterbitkan oleh Pemkot Bengkulu. Sedangkan golongan B dan C masih terkendala administrasi,” aku Aan saat dikonfirmasi, Senin (25/5/26).
Aan mengungkapkan, pengajuan izin miras golongan B dan C tersebut sebenarnya sudah diusulkan mereka sejak tahun 2024 lalu.
Namun, prosesnya mandek di tingkat pemerintah daerah lantaran adanya aturan dan pertimbangan teknis tertentu.
Meski mengakui belum ada izin menjual mihol golongan B dan C dari Pemkot, Aan berkilah bahwa pihak manajemen hotel tetap taat menyetor pajak daerah sebesar 10 persen dari hasil penjualan tersebut.
“Kita tetap bayar pajak. Semua yang dikonsumsi di hotel ini ada hak pemerintah daerah di dalamnya. Pajak yang dipotong sekitar 10 persen,” dalih Aan.
Aan mengklaim kontribusi pajak operasional Bar Black Rock menyentuh angka minimal Rp200 juta per bulan.
Jika diakumulasikan dengan pendapatan hotel secara keseluruhan, setorannya ke kas daerah diklaim mencapai Rp700 juta hingga Rp1 miliar setiap bulannya.
Di akhir keterangannya, Aan tetap mengakui bahwa secara hukum, legalitas izin penjualan mihol dari pemerintah daerah adalah hal mutlak yang wajib dimiliki demi kepastian dunia usaha.
“Harusnya memang ada izin dari Pemda karena itu bagian dari proses teknis yang wajib,” pungkas Aan. (Red)











