Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan intimidasi dan ancaman pembungkaman terhadap seorang jurnalis menggunakan senjata api di salah satu tempat hiburan malam Kota Bengkulu kian memanas.
Polda Bengkulu langsung mengeluarkan statmen tegas demi meredam gejolak publik terkait keterlibatan oknum korps bhayangkara dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku terindikasi kuat merupakan anggota Polri maupun keluarga besar institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur SIK memastikan tidak akan ada aksi tebang pilih atau intervensi dalam penanganan kasus yang saat ini melahirkan tiga laporan polisi (LP) terpisah itu.
Ia mengatakan rentetan kejadian tersebut memunculkan tiga laporan. Dua laporan berasal dari kedua belah pihak yang saling melaporkan dan saat ini ditangani oleh Polresta Bengkulu serta Polsek setempat.
“Sedangkan satu laporan lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan agar tidak menaikkan pemberitaan perkara tersebut,” urai Ichsan Nur.
Laporan dugaan ancaman agar wartawan tidak menaikkan berita itu sendiri resmi masuk ke SPKT Polda Bengkulu pada Jumat (22/5/26) malam pukul 22.07 WIB dan langsung diserahkan ke Ditreskrimum.
Menyikapi sorotan tajam publik mengenai adanya oknum berseragam di balik dalang pengancaman pers tersebut, Kombes Pol Ichsan Nur kembali melayangkan peringatan keras.
“Siapa pun yang terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota Polri maupun masyarakat sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Bengkulu dan Polres jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu.
Saat ini tim penyidik Ditreskrimum terus bergerak mengumpulkan alat bukti krusial serta memeriksa saksi-saksi kunci guna membedah kronologi utuh aksi pemaksaan tersebut.
Atas perkara ini, masyarakat bisa menilai apakah pihak kepolisian membuktikan janji netralitasnya dalam mengadili anggotanya sendiri demi menjaga marwah hukum dan kemerdekaan pers di Bengkulu. (Red)











