Kejari Seluma Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Bappeda Pada Pos Perjalanan Dinas

Seluma, Satujuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma didesak untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Seluma) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Desakan ini mencuat ke publik seiring dengan langkah korps adhyaksa yang dikabarkan mulai melakukan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pos belanja operasional lembaga perencanaan tersebut.

Sejumlah item belanja dalam dokumen APBD Bappeda Seluma kedapatan memiliki nilai yang sangat fantastis.

Sorotan tajam tertuju pada pos perjalanan dinas (perjadin), jasa tenaga administrasi, jasa pihak ketiga, hingga pembengkakan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan data dokumen anggaran tahun 2024, Bappeda Seluma menguras kas daerah sebesar Rp960 juta untuk jasa tenaga administrasi dan Rp229,5 juta untuk jasa pihak ketiga.

Tidak hanya itu, anggaran perjalanan dinas melesat hingga melebihi Rp800 juta, ditambah belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp93,3 juta.

Pola belanja konsumtif ini kembali terulang pada tahun anggaran 2025. Jasa tenaga administrasi diplot sebesar Rp373,8 juta, jasa pihak ketiga Rp170 juta, dan pos perjalanan dinas kembali menyedot dana hingga ratusan juta rupiah.

Anehnya, anggaran bahan bakar dan pelumas justru melonjak drastis menjadi Rp151,4 juta.

Dominasi anggaran yang habis untuk urusan administratif dan operasional ini dinilai tidak memberikan output konkret bagi pembangunan daerah, serta rawan menjadi ajang pemborosan anggaran negara.

Praktisi Hukum Bengkulu, Bagusti Reza Putra SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan serius membedah kejanggalan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut.

“Kami meminta Kejari Seluma segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Bappeda Seluma. Semua penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Bagusti, Minggu (24/5/26).

Bagusti mengingatkan, audit menyeluruh terhadap setiap item belanja mutlak dilakukan oleh jaksa penyidik pidana khusus.

Hal ini penting untuk membongkar potensi adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau penggelembungan dana (mark-up) kegiatan.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah justru tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Bagusti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana progres pulbaket berjalan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Seluma beserta jajaran bendahara pengeluaran juga masih memilih bungkam dari konfirmasi awak media. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *