Satujuang, Kaur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menerbitkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk waspada aksi penipuan yang mencatut nama institusi demi mencegah kerugian.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan upaya perintangan penyidikan pada kasus korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Albert SE Ak SH MH, menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Kejari Kaur dengan menjanjikan kemudahan dalam proses hukum.
“Kami meminta masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang meminta imbalan atau sesuatu dengan janji dapat membantu penghentian kasus,” ujar Albert dalam rilis resmi, Jumat (13/2/26).
Albert menambahkan, janji tersebut juga mencakup keringanan hukuman maupun percepatan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Kejari menekankan bahwa segala bentuk intervensi yang menjanjikan pengaruh terhadap proses hukum adalah murni tindakan penipuan.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Kejaksaan Negeri Kaur saat ini sedang gencar menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi.
Melalui surat imbauan tersebut, Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan poin-poin penting bagi masyarakat agar waspada penipuan:
- Segera Melapor: Jika masyarakat mendapati oknum yang meminta imbalan mengatasnamakan kejaksaan, segera lapor ke bagian Intelijen Kejari Kaur.
- Komitmen Profesional: Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
- Perlindungan Masyarakat: Pihak kejaksaan berupaya melindungi warga dari segala bentuk pemerasan dan penipuan oleh pihak luar.
“Segala bentuk kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kejari Kaur memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Biman)











