Satujuang, Bengkulu- Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali memeriksa para PHL PDAM Tirta Hidayah, pengembangan jilid II perkara suap dan gratifikasi penerimaan pegawai ini masih mengindikasikan keterlibatan pihak lain.
Para PHLmemenuhi panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak Senin (19/1).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Aris Tri Yunarko melalui Kepala Subdirektorat Tipidkor Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis (22/1/26).
“Puluhan orang PHL PDAM Tirta Hidayah diperiksa penyidik, Senin (19/1) hingga Jumat (23/1) esok,” jelas Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap fakta keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana suap dan gratifikasi di perusahaan daerah milik Kota Bengkulu tersebut.
“Pemeriksaan lanjutan berhubungan dengan indikasi peran pihak lain atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi penerimaan dan pengelolaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu,” tambah Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Selama pemeriksaan, para PHL PDAM Tirta Hidayah mempertanyakan nasib mereka.
Sebab sebelumnya, seratus lebih PHL PDAM Tirta Hidayah mengikuti penilaian ulang atau reassessment selama tiga hari pada Mei 2025.
Ujian tertulis dan wawancara dilaksanakan di ruang belajar SMP Negeri 2 Kota Bengkulu pada Rabu (21/5/25), namun hasilnya belum diumumkan hingga kini.
Pelaksanaan reassessment ini berdasarkan rekomendasi temuan BPKP, yang menyatakan PDAM Tirta Hidayah mengarah kebangkrutan dan memerlukan rasionalisasi pegawai.
Saat ini, jumlah total pegawai di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mencapai 359 orang. Rinciannya adalah 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 pegawai honorer atau kontrak. (Red/Mik)











