Satujuang, Seluma- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Seluma, Cahyo Duo Nenda, terlihat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi anggaran publikasi tahun 2025.
Cahyo terlihat mendatangi Kantor Kejari Seluma mengenakan kemeja abu-abu bersama salah satu Kabid di dinas yang ia pimpin.
Kedatangan keduanya bertujuan memberikan keterangan terkait pengelolaan dan realisasi anggaran publikasi yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
“Izin, kami memenuhi sesuai dengan apa yang ada, atas proses yang sekarang muncul di masyarakat. Kami melakukan penjelasan atas seluruh proses pengadaan barang, kemudian kami berharap dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” jelas Cahyo Duo Nenda dengan nada terbata-bata, Kamis (22/1/26).
“Terkait dengan poin yang disampaikan memang terkait dengan hal tersebut (publikasi), namun kawan-kawan bisa minta penjelasan dengan rekan kejaksaan,” tambah Kadis Kominfo Seluma.
Ketika ditanyakan mengenai indikasi pemberian iklan media luar yang tidak memiliki wartawan di Seluma, Cahyo berdalih bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPK.
“Izin, terkait kalau untuk proses dan sebagainya sekarang masih audit, diaudit oleh BPK, setelah proses audit BPK nanti kita jelaskan,” terang Cahyo Duo Nenda, yang sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Seluma.
Diketahui, Kadis Kominfo Seluma bersama salah satu kabidnya berada di dalam kantor Kejari Seluma sejak pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang hari.
Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penggunaan anggaran, kerja sama media, serta administrasi kegiatan publikasi. (Da)











