Polda Bengkulu Sikat 3 Oknum SPBU Penyeleweng BBM Subsidi di Kaur, Pertamina: Tak Ada Toleransi!

Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu berhasil meringkus tiga oknum SPBU di Kabupaten Kaur terkait penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan dukungan penuh atas penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Kasus ini melibatkan AF sebagai Pengawas SPBU, AS sebagai Operator SPBU, dan BI sebagai Pengunjal, yang diduga memfasilitasi pengisian BBM ilegal sejak tahun 2023.

Modus operandi mereka adalah pengisian Biosolar ke dalam jerigen tanpa menggunakan QR Code, di mana oknum pengawas dan operator mengambil keuntungan pribadi atau fee hingga Rp1.000 per liter dari harga resmi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indariawan, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencederai distribusi BBM subsidi.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Bengkulu atas langkah tegas ini. Pertamina tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Tjahyo Nikho Indariawan dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/26).

Sebagai langkah pengendalian, Pertamina telah menerapkan sistem QR Code terverifikasi, namun dalam kasus di Maje, Kabupaten Kaur ini, oknum petugas justru sengaja menabrak aturan tersebut demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Bengkulu, praktik ilegal ini telah berjalan lama, di mana oknum pengawas dilaporkan menerima setoran uang “tanda terima kasih” sebesar Rp500 ribu, sementara operator menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Menanggapi berulangnya kasus penyelewengan oleh oknum SPBU, Pertamina berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami terus memperkuat pengawasan melalui sistem pemantauan transaksi terintegrasi di setiap SPBU. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan melalui Pertamina Contact Center 135,” tutup Tjahyo Nikho Indariawan.

Pihak Pertamina juga memastikan akan mengevaluasi operasional SPBU yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif tambahan berupa penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti ada kelalaian sistematis. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *