Ita Jamil: Lucu Jika Sumardi Masih Nanya Dasar PAW, Surat DPP Sudah Terang Benderang

3 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang mempertanyakan dasar hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) dinilai tidak hanya tidak relevan, tetapi juga mengingkari fakta hukum tertulis berupa surat resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Menurut praktisi hukum sekaligus mantan politikus, Emilia Puspita SH (Ita Jamil), pertanyaan “apa dasar PAW saya” seharusnya tidak lagi muncul, karena jawabannya telah terang-benderang tertulis dalam surat DPP Partai Golkar tertanggal 4 Oktober 2025.

“Kalau masih bertanya apa dasar PAW, itu aneh. Soalnya saya lihat di surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, sudah lengkap dengan dasar hukum. Secara hukum, itu sudah final,” tegas Emilia.

Surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, serta dibubuhi cap basah partai.

Emilia menjelaskan, surat DPP tersebut bukan surat biasa, melainkan keputusan struktural partai yang secara eksplisit memuat dasar hukum, alasan organisatoris, dan perintah tindak lanjut.

Menurutnya yang baru melihat isi surat, dalam surat itu DPP Golkar mencantumkan dasar hukum PAW secara lengkap, antara lain:

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/DPRD,

Keputusan Rapimnas V Partai Golkar Nomor 02/RAPIMNAS-GOLKAR Tahun 2013, khususnya pedoman penetapan pimpinan DPRD,

Pertimbangan penyegaran unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu guna menjaga stabilitas politik dan pemerintahan daerah,

Serta surat resmi DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor B-100/DPD/GOL-BKL/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 sebagai dasar permohonan PAW.

Berdasarkan rangkaian dasar tersebut, DPP Golkar secara tegas menyetujui dan menetapkan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2025–2029 kepada Samsu Amanah S.Sos M.Si, serta memerintahkan DPD Golkar Bengkulu untuk segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Emilia menilai, dari perspektif hukum tata kelola partai, mekanisme PAW sudah sempurna.

“Alurnya jelas: DPD bersurat, DPP menjawab dengan keputusan. Itu mekanisme internal partai yang sah, dilindungi AD/ART dan undang-undang. Tidak ada ruang tafsir lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketika keputusan sudah tertulis dan ditandatangani pimpinan tertinggi partai, maka argumentasi lisan atau narasi pembantahan di ruang publik tidak menghapus keberlakuan dokumen tersebut.

“Dasarnya bukan opini, bukan pernyataan di media. Dasarnya dokumen resmi. Dari A sampai Z ada di surat itu,” kata Emilia.

Lebih jauh, Emilia menilai polemik yang terus digulirkan justru berpotensi mengaburkan substansi hukum PAW dan menggeser persoalan ke wilayah persepsi publik, bukan lagi ranah norma hukum.

“Kalau dokumen resmi sudah ada, lalu masih dipertanyakan, itu bukan soal dasar hukum lagi, tapi soal menerima atau tidak menerima keputusan partai,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kini berlanjut ke ranah pengadilan setelah Sumardi menggugat DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun di sisi lain, dokumen internal partai menunjukkan bahwa keputusan PAW telah ditempuh melalui mekanisme formal, struktural, dan tertulis sesuai aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *