Satujuang, Bengkulu- Gugatan perdata yang diajukan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, terhadap DPP Partai Golkar ke PN Jakbar dinilai prematur dan berpotensi ditolak.
Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus mantan politikus, Emilia Puspita SH akrab dipanggil Ita Jamil, menanggapi kabar gugatan PAW yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Menurut Emilia, sengketa yang timbul dari konflik internal partai politik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Setahu saya, mestinya itu digugat dulu ke Mahkamah Partai. Kalau di internal partai belum selesai, maka peradilan umum belum bisa mengadili sengketa tersebut,” ujar Emilia, Rabu (17/12/25).
Ia menegaskan, mekanisme Mahkamah Partai merupakan jalur hukum wajib dalam konflik internal kader partai, sebelum perkara dibawa ke pengadilan negeri, PTUN, atau lembaga peradilan lainnya.
Emilia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang secara tegas mengatur Mahkamah Partai sebagai forum penyelesaian perselisihan internal.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan adanya preseden Mahkamah Agung yang memperkuat posisi Mahkamah Partai sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa parpol.
“Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014 sudah sangat jelas menyatakan bahwa gugatan ke pengadilan negeri menjadi prematur apabila perselisihan internal parpol belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, Emilia menilai gugatan Sumardi ke PN Jakbar memiliki cacat prosedural dan berpeluang besar tidak diterima oleh majelis hakim.
Lebih jauh, Emilia juga menyinggung tanggung jawab etik advokat dalam memberikan nasihat hukum kepada kliennya.
“Sebagai pengacara, jangan melakukan pembodohan terhadap klien. Kita punya kode etik untuk menyampaikan kondisi hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila seorang kuasa hukum memahami aturan namun tetap mendorong klien menempuh jalur yang keliru, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara profesional.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumardi mengajukan gugatan perdata terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan menyeret DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia sebagai Tergugat, serta Menteri Dalam Negeri RI sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Barat dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG, dan disertai permohonan agar Mendagri menunda proses PAW hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar dan Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (Red)







