Polemik Lahan Konsesi PT API Bengkulu, KPH Bolehkan Petani Beraktivitas Dengan Syarat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Mukomuko- Polemik lahan konsesi PT API Bengkulu di HPT Alno Pangeran menemukan titik terang bagi para petani, di mana petani kini diizinkan beraktivitas dengan sejumlah syarat ketat.

Pertemuan dengar pendapat antara petani Hutan Produksi Terbatas (HPT) Alno Pangeran dengan Satgas Penanganan Konflik Hutan (PKH) Gakkum menghasilkan kesepakatan mengenai status aktivitas pertanian dan pengelolaan lahan konsesi.

Kepala Satgas PKH Gakkum, Alvin Sialoho, menegaskan di hadapan masyarakat di kantor KPHP Putri Hijau Bengkulu Utara bahwa plang sosialisasi akan dipasang di titik strategis kawasan hutan.

Plang tersebut bukan penanda batas kawasan, melainkan pemberitahuan resmi status dan aturan pengelolaan wilayah, menurut Alvin Sialoho.

“Petani tetap diperbolehkan kembali beraktivitas mengolah lahan, namun diwajibkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Alvin.

Setiap kelompok tani wajib dibentuk resmi melalui SK Kepala Desa, beranggotakan minimal 15 kepala keluarga, serta melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Sementara itu, anggota kelompok dari luar desa harus membuat Surat Domisili.

Terkait lokasi lahan konsesi olahan, setiap petani diminta menentukan titik koordinat lahan secara jelas.

Titik koordinat untuk Mukomuko akan dikelola UPTD Lubuk Talang, sementara Bengkulu Utara menjadi kewenangan UPTD Suka Maju.

“Seluruh peta koordinat harus diketahui dan disahkan oleh UPTD atau pemerintah desa kawasan sebelum berkas diregister ke KPHP kabupaten sesuai wilayahnya,” imbuh Alvin.

Dalam hearing tersebut, ditegaskan pula bahwa petani tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit di kawasan hutan.

Petani yang terlanjur menanam sawit wajib membuat Pakta Integritas sebanyak lima rangkap dengan tiga materai.

Selain itu, pengelolaan sawit dibatasi maksimal lima hektare per petani, sedangkan komoditas lain tidak dikenakan batasan luas.

Setelah berkas lengkap, registrasi akan dilanjutkan melalui PT API, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), diteruskan ke KPHP Provinsi, lalu teregistrasi di Kementerian Kehutanan RI.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik terang bagi petani yang menghadapi ketidakpastian status lahan konsesi, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *