Bentang Alam Seblat Bengkulu Uji Konsistensi Presiden Prabowo Tegakkan Aturan Penertiban Hutan

Satujuang, Bengkulu- Bentang Alam Seblat (BAS) Bengkulu, habitat gajah Sumatera, menjadi tolak ukur konsistensi Presiden Prabowo dalam menegakkan aturan penertiban hutan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025, sekaligus membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Kini, komitmen Presiden Prabowo tersebut dihadapkan pada ujian nyata di Bentang Alam Seblat (BAS) Bengkulu, menjadi tolak ukur konsistensi penegakan hukum tersebut.

Indikasi sejumlah pelanggaran di BAS tidak dapat dipungkiri, diperkuat oleh surat dari DLHK Provinsi Bengkulu Nomor B.522/1670/DLHK.IV/2023, yang dikirimkan pada 18 Juli 2023 silam.

Indikasi pelanggaran ini juga diperkuat hasil Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang menyebut dua perusahaan konsesi di BAS, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), terindikasi melanggar regulasi kehutanan.

Operasi ini dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhu) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap kedua perusahaan dalam operasi tersebut.

“Pengawasan ini sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum administratif,” ungkap Januanto, dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Senin (24/11/25).

Tujuan pengawasan ini, lanjut Januanto, adalah memastikan ketaatan usaha, khususnya bagi PT API dan PT BAT sebagai pemegang konsesi dalam kawasan hutan, terhadap regulasi kehutanan.

“Dalam pengawasan tim kita menemukan kedua perusahaan terindikasi melanggar, terutama dari sisi administrasi di kawasan BAS,” kata Januanto.

Menurut Januanto, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkumhut menemukan indikasi pembalakan liar pada konsesi PT API.

“Kemudian kebakaran hutan, serta aktivitas perambahan untuk dijadikan perkebun kelapa sawit,” beber Januanto, yang mengindikasikan PT API tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan di areal kerjanya.

Sementara itu, Januanto melanjutkan, tim juga menemukan dugaan kuat pelanggaran administrasi kehutanan dalam kawasan BAS pada konsesi PT BAT.

“Seperti Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara milik PT BAT yang beroperasi tidak memiliki legalitas resmi, kemudian tumpukan kayu yang tidak dilengkapi barcode atau penandaan sah sebagaimana diwajibkan,” papar Januanto.

Lebih lanjut, Januanto menyampaikan bahwa PT BAT juga tidak memiliki dokumen produksi berupa Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

“Dari temuan itu, tim kita langsung mengambil tindakan di lokasi dengan melakukan pengamanan barang bukti melalui pemasangan plang dan garis pengawasan pada TPK Antara ilegal, truk, serta alat berat yang diamankan,” demikian Januanto.

Kini, ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan, sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto, sedang diuji.

Sebelumnya langkah ketegasan Presiden Prabowo tersebut ditunjukkan dengan beberapa kali menggelar rapat terbatas (Ratas) yang fokus pada penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal di kediamannya di Hambalang, Bogor.

Salah satu rapat penting diadakan pada Minggu, 23 November 2025, dengan pertemuan sebelumnya juga tercatat pada Agustus 2025 serta Januari 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran lengkap terkait penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam, seperti Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Kehutanan (sebelumnya), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPKP, dan Ketua PPATK.

Rapat-rapat tersebut secara spesifik membahas agenda strategis di bidang kehutanan dan pertambangan, termasuk permintaan laporan serta rencana tindak lanjut dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Perpres 5/2025.

Selain itu, fokus pembahasan juga mencakup penertiban kawasan pertambangan dan aktivitas ilegal di sektor kehutanan, seperti illegal logging dan sawit ilegal.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya memastikan adanya konsekuensi hukum yang tegas dan terukur atas semua pelanggaran serta aktivitas ilegal.

Pembahasan juga menyoroti penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan perintah tegas, antara lain memerintahkan jajarannya untuk menguasai kembali dan mengembalikan aset-aset negara yang dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagai dasar kuat menindak eksploitasi kekayaan alam yang tidak sah. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *