Pemerintah Pusat Dinilai Lamban Tindak Pelanggaran Hutan PT API, Laporan Sudah Ada Sejak 2023

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Pusat dinilai lamban menindak pelanggaran hutan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) di Bentang Alam Seblat, padahal laporan sudah ada sejak Juli 2023.

Laporan DLHK Provinsi Bengkulu, tertuang dalam surat Nomor B.522/1670/DLHK.IV/2023 tertanggal 18 Juli 2023, secara gamblang menyebutkan indikasi pelanggaran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT API.

Dalam surat yang ditujukan kepada dua Direktur Jenderal KLHK, DLHK Bengkulu memaparkan sejumlah temuan krusial yang seharusnya menjadi dasar sanksi.

Temuan tersebut meliputi:

  • Kegagalan administrasi PT API karena tidak membuat dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta tidak menyusun Laporan Hasil Produksi (LHP) atas 1.845,15 meter kubik kayu yang sudah ditebang pada tahun 2022.
  • Pembiaran perambahan yang mengakibatkan kawasan RKU (Rencana Kerja Usaha) Periode Pertama mereka telah dikuasai masyarakat dan ditanami perkebunan kelapa sawit, karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan.
  • Tidak ditemukannya manajemen pengelolaan PBPH PT API, baik di lapangan maupun dalam pemenuhan kewajiban administrasi.

DLHK Provinsi Bengkulu secara eksplisit memohon agar KLHK Pusat segera melaksanakan evaluasi dan pemberian sanksi sesuai Pasal 368 Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, dengan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.

Ironisnya, indikasi pelanggaran hutan ini baru ditindaklanjuti melalui Operasi Merah Putih Lanskap Seblat oleh Satuan Tugas Gabungan pada November 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhu) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dalam operasi itu, pihaknya juga melakuan pengawasan terhadap kedua perusahaan.

“Operasi tersebut menemukan indikasi pelanggaran administratif, pembalakan liar, kebakaran hutan, dan aktivitas perambahan sawit di konsesi PT API,” ujar Dwi dalam rilis yang diterima Satujuang.com pada Senin (24/11/25).

Selain itu, operasi juga mengungkap pelanggaran serupa oleh PT Bentara Arga Timber (BAT) yang diduga mengoperasikan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara tanpa legalitas dan menimbun kayu tanpa barcode atau penandaan sah.

Kesenjangan waktu antara laporan DLHK Bengkulu pada Juli 2023 dan penindakan operasional pada November 2025 menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum oleh pemerintah Pusat, terutama Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan aktivis lingkungan masih terus mendesak Kemenhut untuk tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti dan penegakan hukum administratif, tetapi segera menaikkan temuan ke tingkat penyidikan pidana serta mencabut permanen izin PBPH kedua perusahaan demi menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *