Satujuang, Jakarta- Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, kini berstatus DPO Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong senilai puluhan miliar rupiah terhadap PT Tirto Alam Cindo (TAC).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan penetapan DPO tersebut.
“Berkas perkara sudah P21, tinggal tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka sudah dipanggil, namun tidak hadir,” kata Budi dalam keterangan Sabtu (6/12/25).
Budi menambahkan, status DPO untuk Agusrin dan rekannya, Raden Saleh Abdul Malik, telah diterbitkan sejak 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika kedua tersangka membeli saham senilai puluhan miliar rupiah menggunakan cek kosong.
Imam menyebut bahwa persoalan berawal pada 27 Maret 2017 ketika PT TAC menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) milik Agusrin.
Dalam kerja sama tersebut, PT API memberikan kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimilikinya.
Pada 18 April 2017, kedua perusahaan meningkatkan kerja sama dengan membentuk PT Citra Karya Inspirasi (CKI), dengan komposisi saham PT TAC sebesar 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persen.
Selang beberapa waktu, Agusrin bermaksud membeli seluruh saham PT TAC di PT CKI karena ingin menjual HPH kepada pihak ketiga. Kesepakatan pun tercapai senilai Rp 33,3 miliar.
“Kesepakatan harga saham PT TAC di PT CKI itu terjadi pada 20 Juni 2019 setelah beberapa kali pertemuan,” kata Imam dalam keterangan tertulisnya.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan sejumlah dokumen lainnya.
Agusrin sempat membayar uang muka Rp 2,5 miliar. Lalu memberikan dua lembar cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar.
Pembayaran melalui PT API diwakili oleh Raden Saleh Abdul Malik. “Pembeli melalui Raden Saleh menyatakan akan membayar kepada PT TAC Rp 33 miliar dengan menggunakan dua cek masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ujar Imam.
Dua lembar cek Bank BNI dengan nomor CP527029 dan CP527030 tersebut diserahkan Agusrin dan Raden Saleh kepada Tiana pada 9 Agustus 2019.
Namun cek itu ternyata tidak dapat dicairkan karena dananya tidak tersedia. Menurut Imam, setelah pembayaran uang muka Rp 2,5 miliar sempat ada pembayaran lagi, sehingga yang telah diterima PT TAC sekitar Rp 4,7 miliar.
Direktur Utama PT TAC, Ang Lau Shuk Yee atau Tiana, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setelah proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka melalui surat bernomor B/16867/IX/RES.2.1/2021/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2021.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada tahun 2023, kuasa hukum Agusrin M Najamudin, Yasrizal, dengan pokok perkara serupa sempat mengklaim memenangkan atas perkara gugatan perdata.
Yasrizal mengatakan, kemenangan perdata menunjukkan adanya permasalahan dalam nilai aset, bukan penipuan.
“Karena memang nilai mesin-mesin yang dijual tak mencapai uang muka yang sudah dibayarkan klien kami,” ujar Yasrizal dalam keterangannya pada Kamis (2/2/23) silam.
Ia juga menambahkan bahwa kasus pidana sempat tertunda karena adanya jalur perdata.
“Iya menunggu hasil perdata dulu. Klien kami juga tidak ditahan,” kata Yasrizal kala itu.
Saat itu Agusrin membantah nilai jual beli mencapai Rp33 miliar dan mengklaim hanya membayar uang muka Rp7,5 miliar untuk aset yang nilainya lebih rendah. (sekitar Rp6 miliar). (Red)











