Satujuang, Rejang Lebong– Kuasa hukum terpidana kasus pencurian dengan kekerasan, Maha Pramuja, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Curup Nomor 143/Pid.B/2023/PN Crp yang menghukumnya 8 tahun penjara.
Kuasa hukum terpidana, Nasarudin SH MH C.Med, menyebut pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang diyakini dapat memengaruhi pertimbangan majelis hakim di Mahkamah Agung.
“Ini hanya sekali kejadian, korban selamat dan motor pun tidak sempat dibawa kabur,” ujarnya, Rabu (27/8).
Sebelumnya, berdasarkan putusan PN Curup tanggal 23 Oktober 2023, Maha Pramuja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
Jaksa Penuntut Umum Denny Wijaya SH kemudian mengeksekusi putusan tersebut dengan memasukkan terpidana ke Lapas Kelas IIA Curup pada 1 November 2023.
Upaya hukum luar biasa melalui PK ini diharapkan dapat meringankan hukuman, dengan mempertimbangkan fakta baru yang menurut kuasa hukum belum dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. (Red)











