Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Korupsi Kredit Sritex, Berikut Daftar Lengkapnya

Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 14 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya, Kamis (31/7/25).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL.

Daftar saksi yang diperiksa meliputi pejabat dan mantan pejabat perbankan, antara lain:

1. SR selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI.

2. ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI.

3. AS selaku Managing Director PT Sritex.

4. RNL selaku GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi (Mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020).

5. OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 hingga 2021.

6. MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

7. VCdariS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.

8. PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.

9. MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng.

10. SS selaku Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2015.

11. HG selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasure PT Bank DKI tahun 2020.

12. AR selaku Mantan Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.

13. FXPM selaku Mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

14. JR selaku Kepala Bagian Aksetasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non Konsumtif PT ASKRIDA.

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap alur dan mekanisme pemberian kredit bermasalah, sehingga proses pengusutan perkara korupsi kredit Sritex dapat berlangsung tuntas dan akurat. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *