Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan saksi dalam pengembangan perkara dugaan investasi fiktif.
Penyidik KPK memanggil Ferita Lie, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (31/7/25).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Ferita terkait peran korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka.
Selain Ferita, KPK juga memanggil tiga pejabat sektor keuangan lain, yaitu Nelwin Aldariiansyah (Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy), Edy Soetrisno (Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia), dan ABD (Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas).
Pada Senin lalu (28/7), penyidik menghadirkan karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA.
Hari berikutnya (29/7), giliran Julius Sanjaya (Direktur Keuangan & Akuntansi Sinarmas Sekuritas), SUB (karyawan PT IIM), serta dua pejabat KB Valbury Sekuritas, SAP dan SS, diperiksa.
Rangkaian pemanggilan dilanjutkan Rabu (30/7) dengan menghadirkan mantan sejumlah direktur Taspen dan Sinarmas Sekuritas, yaitu Raden Feb Sumandar, Mohammad Jufri, Harta Setiawan, dan Fendy Sutanto.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 atas dugaan korupsi investasi fiktif dengan nilai penempatan dana mencapai Rp 1 triliun.
Dari proses itu, 2 orang ditetapkan tersangka, diantaranya: mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dan mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK melangkah lebih jauh dengan menjerat PT IIM sebagai tersangka korporasi, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi terhadap entitas bisnis. (AHK)











