Satujuang, Jakarta- Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan keputusan rotasi dan promosi sejumlah pejabat struktural melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Perombakan ini menyasar beberapa posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan satuan kerja lainnya.
Dalam keputusan tersebut, dari Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, dipercaya mengemban tugas baru sebagai Inspektur Muda Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Posisinya akan digantikan oleh Yeni Puspita, SH, MH, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Selain itu, rotasi juga mencakup sejumlah jabatan lainnya di wilayah Kejati Bengkulu dan daerah lain:
- Andi Helmi Adam, SH, MH (Koordinator Kejati Bengkulu) diangkat sebagai Kajari Bombana di Rumbia,
- Dody Witjaksono, SH, MH, sebelumnya Kasi C pada Aspidum Kejati DKI Jakarta, kini dipercaya sebagai Koordinator Kejati Bengkulu,
- Alexander Zaldi, SH, MH (Koordinator Kejati Bengkulu) diangkat sebagai Kajari Tual,
- Erthy Puspa Evawati Simbolon, SH, MH, sebelumnya menjabat Kasubbag Keuangan pada Asbin Kejati Sumut, kini menjabat Koordinator Kejati Bengkulu,
- Pofrizal, SH, MH, yang sebelumnya Kajari Kaur (Bintuhan, Bengkulu), kini diangkat sebagai Kajari Lampung Timur,
- dari Jainah, SH, MH, sebelumnya Koordinator Kejati Kalimantan Timur, ditunjuk sebagai Kajari Kaur menggantikan Pofrizal,
- Medie, SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Bengkulu, kini menjabat Kajari Solok,
- Ario Wicaksono, SH, MH, sebelumnya Kasubbag Protokol dan Pengamanan Pimpinan Wakil Jaksa Agung, kini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Bengkulu.
Rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan efektivitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan RI. (Red)











