Bengkulu Kaya, Negara Merugi: Dugaan Korupsi Tambang Ratusan Miliar Terungkap

Satujuang, Bengkulu – Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Bengkulu kian mencengangkan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap dua perusahaan tambang batu bara diduga kuat melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka ini masih akan terus didalami,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Jumat (4/7/25).

Penyidikan menyasar dua perusahaan, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT Tunas Bara Jaya di Kota Bengkulu.

Keduanya diduga melakukan eksploitasi tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan merambah kawasan hutan lindung tanpa izin sah.

Sebagai langkah penguatan pembuktian, Kejati Bengkulu melibatkan ahli lingkungan, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta tim scientific evidence untuk mengaudit kerugian negara dan menelusuri dampak kerusakan lingkungan.

“Kami sudah lakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang tersebut. Ada indikasi kuat pelanggaran administratif dan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” terang Danang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyebutkan penggeledahan dilakukan secara paksa pada 20 Juni 2025.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

“Operasi tambang yang dijalankan di luar izin resmi tersebut menjadi dasar utama penyelidikan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan,” kata Ristianti.

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa banyak pihak yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), direktur dan komisaris dari kedua perusahaan, serta sejumlah mantan kepala daerah yang dikabarkan ikut dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan dokumen legalitas operasi tambang, penggunaan lahan, serta aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan ekosistem hutan lindung di Bumi Rafflesia tersebut. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *