Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mengumumkan bahwa pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani dinyatakan memenuhi syarat pada Sabtu (14/9) kemarin.
Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor:7/PL.02.2_Pu/17/4/2024 tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi pencalonan dua pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat,” dikutip dari pengumuman resmi tersebut, Minggu (15/9/24).
Dengan demikian, akan ada 2 paslon yang berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu pada 27 November mendatang, yakni Rohidin-Meriani melawan Helmi-Mian.
Keputusan KPU ini tentunya membuat kecewa pihak-pihak yang sangat ngotot tidak ingin sang petahana Rohidin Mersyah bisa maju dalam kontestasi politik yang akan dilaksanakan akhir tahun ini.
Sejak awal tahun 2024, masyarakat di Bengkulu bahkan secara massif dicekoki dengan isu akan adanya kotak kosong dan tidak bisa kembali majunya Rohidin Mersyah dalam Pilgub 2024 Bengkulu.
Entah dengan tujuan apa, apakah karena takut dengan masih banyaknya dukungan untuk Rohidin Mersyah ataukah karena hal lain, hingga saat ini belum diketahui pasti.
Pihak yang paling terlihat yakni, datangnya tim hukum pihak paslon Helmi-Mian ke kantor KPU Provinsi Bengkulu pada Selasa (2/9) lalu, mengatasnamakan penegakan konstitusi mereka mengingatkan KPU, tentunya terkait dengan adanya sosok petahana Rohidin Mersyah.