Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Kerap Curi Sepeda Motor di Tamansari Jakbar, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

badge-check


Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial WO (40) Perbesar

Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial WO (40)

Satujuang– Kerap curi sepeda motor di kawasan Tamansari, Seorang pemuda pengangguran berinisial WO (40) akhirnya di tangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, , pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tamansari Polres , Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah .

“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dan Pusat sebanyak lima kali,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/24).

Adhi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU, milik Suratmin yang diparkir di gang dalam keadaan terkunci stang.

Pelaku menggunakan kunci leter Y yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.

Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, , dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi seharga Rp800.000.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.

Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di dan Pusat.

Seluruh motor hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.200.000. (AHK)

Trending di Hukum