“Namun sampai sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut dan pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,” bebernya.
Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam dan memiliki peran masing-masing.
“Pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA),” terangnya.
Seperti diketahui bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/22) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari penyidikan kami, hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini mencapai lebih dari 2 miliar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Donny. (dws)











