Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

14 Kepala Puskesmas Kembalikan Uang Korupsi Setengah Milliar

badge-check


					Uang dugaan korupsi dana covid-19 yang dikembalikan 14 Kepala Puskesmas se - Kabupaten Bintan Provinsi Kepri Perbesar

Uang dugaan korupsi dana covid-19 yang dikembalikan 14 Kepala Puskesmas se - Kabupaten Bintan Provinsi Kepri

Bintan – Sebanyak 14 kepala puskesmas se-Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan (Kepri), mengembalikan uang sebesar Rp 504 juta.

Uang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ini merupakan hasil dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan .

“Betul, mereka sudah mengembalikan (uang ,red) secara serentak tanggal 30 Desember 2021 yang lalu,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Senin (3/1/22).

Ia mengatakan, saat ini pihak Kejari masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian yang telah dikembalikan oleh 14 kepala Puskesmas tersebut dengan data dana insentif tenaga kesehatan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

Fajran menjelaskan, pengembalian uang tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka.

Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang dikembalikan ke Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.

“Uang tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” jelas Fajran.

Dijelaskan, pengembalian uang dugaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bintan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajrian Yustiardi sejumlah Rp 504.560.000, dengan rincian:

  1. Puskesmas Kijang sebesar Rp 60.160.000,
  2. Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 60.250.000,
  3. Puskesmas Teluk Sasah sebesar Rp 50.450.000,
  4. Puskesmas Tanjung Uban sebesar Rp 69.200.000,
  5. Puskesmas Kawal sebesar Rp 71.300.000,
  6. Puskesmas Toapaya sebesar Rp32.250.000,
  7. Puskesmas Tambelan sebesar Rp36.000.000,
  8. Puskesmas Kuala Sempang sebesar Rp 31.950.000,
  9. Puskesmas Sri Bintan sebesar Rp12.900.000,
  10. Puskesmas Teluk Bintan sebesar Rp 17.750.000,
  11. Puskesmas Berakit sebesar Rp 31.000.000,
  12. Puskesmas Mantang sebesar Rp14.300.000,
  13. Puskesmas Numbing sebesar Rp 7.800.000,
  14. Puskesmas Kelong sebesar Rp 9.250.000.

(Suryadi)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum