Warga Seluma Tolak Tambang Pasir Besi, Wabup : Izin PT FBA Lengkap

Editor: Raghmad

Seluma – Warga Pasar Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menolak aktivitas tambang pasir besi.

Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, sejauh ini tidak ada konsultasi dan sosialisasi publik kepada masyarakat dan Pemerintahan Desa Pasar Seluma.

“Ini semakin menunjukan Pemkab Seluma telah mengabaikan hak–hak rakyat dan terkesan dengan dalih bahwa perizinan pertambangan pasir besi ini adalah kewenangan pusat,” ujarRitonga, Minggu (22/1/23).

Padahal, lanjut Ritonga, sebelumnya Dirjen Minerba pada 3 Agustus 2022 lalu telah mengeluarkan surat teguran agar setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Kala itu, Dirjen Minerba meminta PT Faminglevto Baktiabadi (PT FBA) menghentikan aktivitas sementara dan meminta untuk memperbaharui persetujuan lingkungan.

WALHI melihat PT Faminglevto Baktiabadi telah melakukan kegiatan konstruksi sejak Desember 2021 dan melakukan penambangan sejak Juli 2022 lalu.

Itu artinya, kata Ritonga, selama ini PT FBA telah beraktifitas tanpa mengantongi Dokumen Persetujuan Lingkungan/AMDAL.

“Itu merupakan pelanggaran hukum, seharusnya aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan, bukan malah berjaga di lokasi pertambangan dan mengakamodir laporan perusahaan,” sungut Ritonga.

Sebelumnya, Wakil Bupati Seluma menyatakan jika perizinan tambang pasir besi PT FBA di Desa Pasar Seluma sudah lengkap dan meminta perusahaan segera beroperasi.

Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Mulyani.

“FBA itu sudah lengkap perizinan. Sementara sekarang perusahaan tengah mempersiapkan konstruksi, menggunakan alat yang ada untuk pencucian pasir besi. Kementerian juga telah mengizinkan perusahaan menggunakan alat yang ada untuk uji coba,” kata Mulyani, Sabtu (21/1).

Di sisi lain telah terjadi lagi upaya yang diduga kuat merupakan skema kriminalisasi yang dilakukan oleh PT FBA terhadap masyarakat yang menyuarakan penyelamatan lingkungan di pesisir barat.

Sembilan masyarakat telah dilaporkan ke Polres Seluma dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan provokator.

Masyarakat yang dilaporkan dimintai klarifikasi oleh Polres Seluma merupakan masyarakat pengelola pesisir barat sejak zaman dahulu dan merupakan para pejuang penyelamatan lingkungan di daerah itu.

“Perjuangan penyelamatan lingkungan yang telah sejak lama menolak kehadiran perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup rakyat,” lanjut Ritonga.

Ia pun meminta agar Polres Seluma mempertimbangkan mempertimbangkan kasus ini berdasarkan pasal 66 UU 32/2009 yang menyebut setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Terlebih daerah ini juga merupakan zona merah wilayah bencana, yang dibuktikan dengan adanya shelter tsunami di wilayah pesisir barat Provinsi Bengkulu,” kata dia.

Dengan kondisi yang ada, WALHI mencatat potensi ekonomi yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat, potensi bencana yang harus segera direspon dengan mitigasi yang lebih baik dan berbasis keadilan lingkungan, justru disambut dengan investasi.

Atas hal tersebut, masyarakat bersama WALHI meminta agar hentikan segala upaya kriminalisasi dan intimidasi atas upaya menyelamatkan lingkungannya.

WALHI juga mendesak Pemkab Seluma, Pemprov Bengkulu dan Juga Pemerintahan Pusat agar mengedepankan kepentingan Rakyat, bukan investasi.

Kemudian mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan PT FBA yang diduga kuat beraktivitas tanpa perizinan yang lengkap.

Lalu menerapkan mitigasi kebencanaan atas rencana tata ruang dan rencana wilayah, melindungi wilayah kelola rakyat dengan kearifan lokal dan budaya yang ada.

“Serta melawan ketidakadilan bersama seluruh CSO, NGO, Kelompok Pecinta Alam, Mahasiswa Pecinta Alam, Badan Eksekutif Mahasiswa, Kelompok Kepemudaan, organisasi mahasiswa atas gugatan ini,” pungkas Ritonga. (red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *