Satujuang.com – Wali Kota Helmi Hasan dan akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru tertanggal 11 Februari 2021 yang ditujukan kepada para kepala sekolah PAUD /TK/SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMA/SMK/Ma yang berada di Kota Bengkulu.

Surat edaran dengan Nomor : 338/07/B. Kesbangpol, Tersebut berbunyi tentang aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi Covid-19.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas penangananCovid-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya penurunan kasus Covid-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan baik PAUD /TK/SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMA/SMK/Ma, dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
  2. Jumlah siswa di ruangan tidak melebihi 50% dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan dua model yakni tatap muka dan secara daring.
  3. Disetiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruang kelas dan pintu masuk sekolah serta dilakukan disinfektan secara berkala
  4.  Waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.
  5. Perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk di lingkungan sekolah dan dilakukan pemeriksaan suhu badan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik.
  6. Pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali secara tertulis dan jika orang tua atau wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring.
  7. Kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh point tersebut diatas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.