Satujuang.com – Wali Kota Helmi Hasan dan akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru tertanggal 11 Februari 2021 yang ditujukan kepada para kepala sekolah PAUD /TK/SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMA/SMK/Ma yang berada di Kota Bengkulu.
Surat edaran dengan Nomor : 338/07/B. Kesbangpol, Tersebut berbunyi tentang aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi Covid-19.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas penangananCovid-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya penurunan kasus Covid-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan baik PAUD /TK/SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMA/SMK/Ma, dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
- Jumlah siswa di ruangan tidak melebihi 50% dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan dua model yakni tatap muka dan secara daring.
- Disetiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruang kelas dan pintu masuk sekolah serta dilakukan disinfektan secara berkala
- Waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.
- Perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk di lingkungan sekolah dan dilakukan pemeriksaan suhu badan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik.
- Pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali secara tertulis dan jika orang tua atau wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring.
- Kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh point tersebut diatas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.