Sumbangan Rp1,5 Miliar Pengusaha Batu Bara ke Rohidin Mersyah Diduga Terkait Izin Tambang Afiliasi

Satujuang, Bengkulu – Sumbangan Rp1,5 Miliar dari komisaris PT CES dan PT CDE ke Rohidin Mersyah diduga terkait izin tambang afiliasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2023 lalu.

Menurut dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang itu diberikan melalui Evriansyah alias Anca, ajudan pribadi Rohidin saat masih menjabat gubernur.

“Sumbangan ini kita duga kuat berkaitan dengan penerbitan surat keputusan izin tambang yang diteken pada Juli 2023 lalu,” ujar pegiat anti korupsi, M Hafiz, yang menghubungi Satujuang, Selasa (27/5/25).

PT CES dan PT CDE diketahui merupakan perusahaan afiliasi dari PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Berdasarkan dokumen yang diperoleh Satujuang, kedua perusahaan ini menerima pengalihan IUP dari DSJ melalui keputusan DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

Proses pengalihan ini dipertanyakan legalitasnya, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 UU No 3 Tahun 2020 yang melarang pemindahtanganan IUP ke pihak lain.

“Setelah UU Minerba diubah pada tahun 2020, kewenangan pemberian/pengalihan IUP secara penuh berada di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM). Jika SK ini tetap diakui, maka ada indikasi pelanggaran hierarki kewenangan dan potensi maladministrasi,” paparnya.

Lanjut Hafiz, secara hukum istilah ‘afiliasi’ tidak membenarkan pengalihan izin karena masing-masing memiliki NPWP berbeda, struktur manajemen berbeda serta tanggung jawab hukum masing-masing.

Dalam keputusan tersebut DPMPTSP menguraikan alur PT DSJ awalnya pemegang KP Eksplorasi (2007) dari Bupati Bengkulu Utara dan kemudian naik menjadi IUP OP dari Gubernur (2015).

“Alur ini legal, tetapi tetap tidak otomatis membenarkan pengalihan ke afiliasi tanpa proses dan dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Jika benar terjadi pengalihan IUP secara tidak sah, kata Hafiz, maka ada beberapa konsekuensi. IUP CES dan CDE bisa dicabut, kegiatan produksi batu bara mereka bisa dinilai ilegal (tanpa IUP sah).

Sementara Untuk Dinas/DPMPTSP bisa dianggap melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang. Potensi pelanggaran hukum administratif, bahkan pidana.

“Boleh kita pertanyakan, apakah pengalihan IUP ke CES dan CDE mendapat persetujuan Menteri ESDM?, Apakah ada dokumen merger/akuisisi saham yang sah?, Apakah CES dan CDE benar-benar beroperasi berdasarkan IUP sah? dan Apa dasar hukum DPMPTSP mengeluarkan SK tersebut?,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan media ini sedang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *