Bengkulu – Terkait tambang rakyat, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung sarankan Pemerintah Daerah (Pemda) jemput bola.
“Tentu pemda harus jemput bola, itupun kalau benar-benar memikirkan rakyat,” ujar Risman.
Jangan dibiarkan pertambangan rakyat ini hanya menjadi Pertambangan Tanpa Izin. Karena masyarakat juga harus memiliki kepastian hukum untuk berusaha pada sektor pertambangan
Untuk teknis pengajuan, bisa dari pemda kabupaten yang kemudian disampaikan ke provinsi. Kemudian pemda provinsi mengusulkan ke Kementerian ESDM.
Pemda di Provinsi Bengkulu terlebih dahulu harus mengajukan, karena ini peluang agar masyarakat kita bisa memiliki izin dan legal ketika melakukan aktifitas pertambangan.

“Ketika Kepmen ESDM sudah terbit, selanjutnya sampaikan ke Kementerian LHK untuk diterbitkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Barulah setelah itu urus izin pertambangan rakyatnya,” jelas Risman.
Izin untuk pertambangan rakyat ini, menjadikan aktifitas masyarakat pada pertambangan tersebut bisa dilakukan secara legal.
Peluang ini diketahui pihaknya setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.
Provinsi Jabar sudah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang cluster perizinan pertambangan rakyat di tiga kabupaten.
“Kepmen itulah yang nantinya yang menjadi dasar kepengurusan izin pertambangan rakyat,” jelas Risman.
Untuk itu, ia menyarankan pemda di Provinsi Bengkulu dapat mengusulkan hal serupa. Misal seperti potensi emas di Kabupaten Lebong, yang selama ini masyarakat setempat sebagai penambangnya. (Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.