Demo Pengadilan, Massa FABB Pertanyakan Alasan Hakim Tak Hadirkan Mantan Wali Kota dalam Kasus PDAM

Bengkulu, Satujuang.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Aksi yang berlangsung Senin (11/5/26) ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polresta Bengkulu.

Massa datang membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara. Peserta aksi merupakan gabungan masyarakat dari berbagai daerah.

Mereka datang dari Kabupaten Benteng, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, hingga Seluma dan Kota Bengkulu.

Massa mulai berkumpul di depan RSHD sejak pagi hari. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mulai bergerak menuju gedung Pengadilan Negeri Bengkulu sambil meneriakkan yel-yel.

“Tegakkan keadilan lawan kezaliman,” teriak orator aksi dari atas mobil komando.

Teriakan ini disambut gemuruh oleh ratusan massa yang membentangkan berbagai poster tuntutan.

Aksi ini merupakan buntut dari penanganan kasus suap penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang saat ini sedang disidangkan.

Massa menilai penanganan kasus tersebut belum memenuhi unsur penegakan keadilan yang hakiki.

Mereka menganggap ada tebang pilih dalam menetapkan siapa saja yang bersalah.

FABB menilai masih ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab namun justru tidak terseret. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya pengamanan pihak tertentu dari jeratan hukum.

Namun sayangnya, pihak PN Bengkulu menolak untuk menemui para pendemo. Alasan penolakan tersebut dianggap tidak jelas oleh para aktivis yang sudah menunggu lama.

Koordinator aksi, Dedi Mulyadi, menyampaikan kekecewaannya di hadapan massa.

Ia menuntut penjelasan mendalam dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara PDAM tersebut.

“Kami ingin minta penjelasan dari hakim yang menangani kasus PDAM Tirta Hidayah, kenapa menolak menghadirkan mantan wali kota,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Dedi mempertanyakan alasan sosok tersebut tidak dipanggil. Padahal, dalam fakta persidangan, nama mantan pejabat tersebut sempat disebut-sebut menerima aliran uang dalam perkara itu.

“Kenapa mantan wali kota yang sempat disebut-sebut menerima uang dalam perkara tersebut tidak pernah dihadirkan,” lanjut Dedi kepada awak media di lokasi aksi.

Selain kasus PDAM, massa juga menyinggung perkara hukum lainnya di Bengkulu. Kasus sengketa lahan PTM dan pengelolaan Mega Mall turut dipertanyakan status penanganannya.

FABB menilai penegakan hukum di Bengkulu saat ini cenderung menyelamatkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat.

Mereka melihat adanya indikasi menyelamatkan oknum penguasa dari hukuman.

“Kenapa tidak dihadirkan? Apa alasannya? Apa karena dia penguasa? Pihak PN malah tidak mau menyampaikan apa alasannya,” tegas Herman Lutfi, salah satu koordinator aksi.

Herman menyayangkan sikap tertutup PN Bengkulu dalam merespons aspirasi masyarakat.

Baginya, keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah kunci kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ia menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. FABB mengancam akan terus melakukan aksi serupa di berbagai titik instansi hukum lainnya.

“Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai keinginan kami dipenuhi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Herman mengakhiri orasinya di depan gerbang pengadilan.

Massa pun menunjukkan kekesalannya dengan membentangkan spanduk kain panjang di pintu masuk kantor.

Hal ini sebagai simbol matinya keadilan di gedung lembaga peradilan tersebut.

Setelah menyelesaikan aksinya di PN Bengkulu, ratusan massa tidak lantas membubarkan diri.

Mereka bergerak melakukan unjuk rasa kedua ke depan kantor Kejati Bengkulu.

Di Kejati, mereka berencana menuntut hal serupa agar kejaksaan lebih berani membongkar aktor intelektual. Mereka ingin semua kasus korupsi di Bengkulu diusut hingga tuntas. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *