Bengkulu, Satujuang.com – Usai menyambangi Black Rock dan Bika Cafe, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bergeser menuju Grand MC Super Club di Pantai Panjang, Minggu (10/5/26) dini hari.
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, langsung memberikan imbauan tegas kepada manajemen agar memperketat pengawasan pengunjung guna mencegah masuknya pelajar ke hiburan malam.
Masih bersama rombongan yang sama yakni Wakil Ketua Zulasmi Octarina, Sekretaris Barli Halim, serta anggota komisi lainnya yakni Belian Utama Harta, Hidayat, dan Sri Astuti.
Berbeda dengan lokasi sebelumnya, pada sidak di lokasi ini rombongan dewan hanya berdiskusi dengan Manajer Grand MC, Aldy, di depan pintu masuk area club.
Aldy mengeklaim pihaknya telah menerapkan aturan batas usia minimal 21 tahun bagi setiap tamu yang melakukan pemesanan tempat maupun datang langsung (walk-in).
“Untuk rombongan, kami memeriksa KTP salah satu orang saja sebagai perwakilan untuk memastikan rekan yang dibawanya sudah cukup umur,” jelas Aldy kepada Usin.
Manajemen Grand MC mengaku melakukan penyaringan (screening) berdasarkan penampakan fisik tamu yang dilakukan oleh tim keamanan sebelum diperbolehkan masuk ke area.
“Jika tim sekuriti merasa tamu belum cukup umur berdasarkan fisik, barulah diminta KTP. Namun jika dirasa sudah cukup umur, dipersilakan masuk,” tambah Aldy.
Mendengar penjelasan tersebut, Usin Abdisyah Putra Sembiring langsung memotong dan meminta pihak manajemen untuk mengubah pola pengawasan yang selama ini mereka terapkan.
Ia meminta agar pemeriksaan lebih dipeketat dengan cara memeriksa KTP setiap para pengunjung yang datang.
“Sudah tidak bisa lagi begitu. Jangan hanya melihat fisik, periksa KTP mereka satu per satu tanpa terkecuali,” tegas politisi yang akrab disapa Bang Usin ini.
Usin menceritakan temuan di lokasi sebelumnya, di mana pemeriksaan secara acak masih menemukan adanya remaja yang berkeliaran di sekitar area tempat hiburan malam.
Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi melalui pemeriksaan identitas merupakan langkah mutlak untuk mematuhi aturan perlindungan anak dan menjaga marwah dunia pendidikan di Bengkulu.
“Kami minta sekarang lebih tertib. Siapapun yang tidak bisa menunjukkan KTP, jangan diperbolehkan masuk ke dalam,” tegas Usin.
Pantauan langsung dilokasi, memang sudah ada pengumuman sejumlah aturan untuk para pengunjung yang dipajang oleh pihak manajem termasuk aturan umur minimal 21 tahun.
Hal tak terduga, 3 orang remaja kedapatan keluar dari pintu club yang langsung disambut sejumlah pertanyaan oleh Usin kepada mereka.
Dari ke tiganya, seorang remaja bahkan mengaku masih bersekolah di salah satu SMK di Bengkulu.
Selain terkait aturan umur, Usin mengatakan pihak mereka juga akan memeriksa dokumen izin yang dimiliki oleh Grand MC.
“Kita juga minta dokumen izin penjualan minuman beralkohol, apakah mereka sudah ada atau belum,” pungkas usin kepada wartawan pasca meninggalkan lokasi sidak. (Red)











