Sidang Lanjutan Tambang Batubara PTBMQ, Jecky: Mayoritas Saham BMQ Masih Milik Nurul Awaliyah

Editor: Raghmad

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara tambang batubara PTBMQ dengan PTAsa Investment kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (2/2/23).

“Agenda pembacaan gugatan perlawanan, sidang selanjutnya akan digelar pada 16 Februari 2023 dengan agenda jawaban perlawanan tergugat,” sampai Kuasa Hukum Nurul Awaliyah, Jecky Haryanto SH.

Dijelaskan Jecky, Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining (PTBSM), Nurul Awaliyah, mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2021.

Gugatan ini ditujukan kepada pihak PT Asa Investment dimana Dinmar selaku Direktur Utama, Notaris Mufti Nokhman SH, Yuan Rasugi Sang dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

“Dalam gugatan ini kita menyampaikan bahwa, eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan pihak tergugat tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Disebutkan, ada 18 alasan dari pihak Nurul Awaliyah dalam gugatan eksekusi putusan PK Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2021 tanggal 15 Desember 2021 tersebut.

Salahsatunya, jarak antara PK dan Kasasi yang diajukan sampai dengan adanya putusan PK, berjarak 8 tahun lamanya dan dalam perjalanan waktu 8 tahun itu telah terjadi beberapa kali peristiwa hukum.

“Salahsatunya sudah terbit akta terbaru PT Bara Mega Quantum (PTBMQ) Nomor 4, dan akta tersebut tidak dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung,” ungkap Jecky.

Dijelaskan Jecky, akta pernyataan keputusan rapat terakhir PTBMQ Nomor 4 Tanggal 11 Maret 2020 Notaris EDDY SUBROTO SH Sp.N MH tersebut adalah Akta terakhir yang sah.

Akta tersebut masih hidup, sehingga menjadi acuan untuk mereka. Dalam akta nomor 4 itu, menyatakan bahwa mayoritas saham PT BMQ masih milik Nurul Awaliyah PT BSM.

Jecky menambahkan, jika ingin mengajukan eksekusi putusan, maka seharusnya mereka (PTAsa Investment) mengajukan dulu pembatalan akta nomor 4 tersebut.

“Tanpa ada amar pembatalan maka eksekusi secara hukum tidak bisa dilaksanakan.” pungkas Jecky. (Red)

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *