Satujuang.com, Rejang Lebong Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu merelease keberhasilan pengungkapan perkara dalam rangka pemberantasan narkoba.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo SH, MH, yang didampingi Kasubbag Humas IPTU Syahyar menerangkan kurun waktu bulan Januari tahun 2021 pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan atau peredaran narkoba sebanyak 5 perkara.
Dari pengungkapan 5 perkara ini, berhasil diamankan 8 orang sebagai terduga pelaku pengguna atau pembeli dan juga pengedar dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita terdiri dari narkoba jenis tanaman ganja dan sabu serta pil inex ungkapnya saat gelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media, Selasa (19/01/21).
Dari 8 orang terduga pelaku, ada seorang oknum pelajar yang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu.
Inisial para pelaku yakni RE (34) Warga Kecamatan Sindang Kelingi, LH (27) dan DA (42) Warga Kecamatan Curup, BP (24) Warga Kecamatan Curup Timur, Pelajar (17), HE (24), AN (31), SA (30) Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding sesalnya.
Menutup keterangan, Kasat Narkoba memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi pungkasnya.(Rls)