Sementara itu, ditempat yang sama, Jhon Boimau SH selaku kuasa hukum para dariiver mengungkapkan hal senada kepada awak media.
“Bagaimana tidak miris, perusahaan sebesar ini dengan armada yang banyak tapi jaminan kecelakaan kerja atau BPJS ketenagakerjaan tidak ada. Ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” seru Jhon.
Saat disinggung apa saja yang menjadi tuntutan ke pihak perusahaan, Jhon mengatakan ada beberapa poin yang dituntut.
Pertama meminta kembali uang deposito yang sudah di setorkan ke perusahaan dengan alih-alih jaminan, kedua masalah claim ataupun pemotongan uang jalan yang tidak jelas peruntukannya.
Ketiga persoalan kecelakaan kerja yang selalu dibebankan ke sopir, keempat menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan.
Jhon mengatakan, yang terpenting itu terkait hak hak supir, itu dulu yang harus direalisasikan perusahaan.











